FaktualNews.co

Hendak Produksi Sabu di Rumah Kontrakan, Warga Kedungturi Sidoarjo Digerebek Polisi

Kriminal     Dibaca : 1592 kali Penulis:
Hendak Produksi Sabu di Rumah Kontrakan, Warga Kedungturi Sidoarjo Digerebek Polisi
Petugas saat mengerebek rumah kontrakan tersangka beserta barang bukti. Foto : FaktualNews/Nanang Ichwan

Petugas saat mengerebek rumah kontrakan tersangka beserta barang bukti.
Foto : FaktualNews/Nanang Ichwan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek home industri rencana produksi narkoba jenis sabu di Desa Sukodono RT 05 RW 01, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram serta alat dan bahan baku produksi sabu, serta menangkap Ainur Huri (37), warga Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pengrebekan itu berawal dari penangkapan Ainur, pelaku yang menempati kontrakan tempat pengrebekan tersebut.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya, Kedung Turi, Taman, Sidoarjo. Rumah tersangka kami geledah, namun tidak ditemukan barang bukti. Bahkan, tersangka sempat mengelak,” kata Kasatreskoba Polres Sidoarjo, AKP Sugeng Purwanto, Senin (17/4/2017).

Ia melanjutkan, petugas yang sudah mengantongi informasi lokasi produksi sabu itu lantas mengajak tersangka untuk menunjukkan tempat kontrakan yang disinggahi selama ini.

“Sampai dikontrakan, anggota kami langsung menggeledah kontrakan itu, hasilnya positif, sejumlah barang bukti ditemukan,” jelasnya.

Tersangka pun tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukkan barang bukti tersebut. Namun, saat dinterogasi tersangka mengaku masih belum memproduksi sabu.

Alasannya, masih ada satu komposisi sabu yang sulit didapat. “Jenisnya efedrin atau pseudoefedrin. Itu saja kurangnya. Barang itu sulit didapat karena saat membeli harus membawa resep surat,” ungkap Redik.

Sedangkan, bahan baku pembuatan narkoba lainnya seperti satu buah kompor, satu pak plastik kecil, tiga plastik isi garam, satu botol soda api, satu bungkus plastik pupuk ZA, dua buah liquid zippo serta sejumlah bahan lainnya juga kini diamankan petugas.

Tersangka mengaku dapat meracik narkoba jenis sabu itu hasil belajar secara otodidak dari internet. “Hanya belajar dari situ saja (internet),” ujarnya.

Prosesnya, sambungnya, hanya membutuhkan waktu tiga bulan. Meski masi coba-coba tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Petugas menjerat pasal 113 ayat 1 junto pasal 132 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nang/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza