Politik

Kapolres Ngajuk, Akan Tindak Tegas Massa yang ‘Ngotot’ Berangkat ke Jakarta

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sandono. FaktualNews.co/dok Polres Nganjuk/

 

NGANJUK, FaktualNews.co – Menyusul adanya indikasi pengerahan massa warga Nganjuk, Jawa Timur, ke Jakarta saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017).

“Kapolda Jatim sudah mengeluarkan Maklumat tentang larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang Pilkada DKI Jakarta. Kami dari Polres Nganjuk, menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke sejumlah tokoh agama, ormas keagamaan,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sandono kepada awak media, Selasa (18/4/2017).

Salah satunya, dengan menguatkan silaturahmi yang telah terjalin bersama para ulama di wilayah hukum Polres Nganjuk, agar mereka bisa meredam dan mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat ke Jakarta dan menjaga kondusivitas wilayah.

“Komunikasi dan koordinasi akan kami tingkatkan terus karena ulama juga dapat berperan membantu polisi dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :

Ia juga meminta warga Nganjuk yang hendak ke Jakarta untuk berpikir rasional ihwal kedatangannya di momen politik itu. Dalam pelaksanaan Pilkada, kata Joko, warga harus menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan Banwaslu DKI Jakarta, sementara untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan negara dari Polri dan TNI.

“Percayakan semua kepada penyelenggara Pemilu, ada KPU dan Bawaslu yang akan mengawasi jalannya Pemilukada. Untuk keamanan, TNI dan Polri sudah menyiapkan personel yang cukup. Tidak perlu ada pengerahan massa, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum,” terang Kapolres.

Ia juga mewanti-wanti, sesuai maklumat, jika masih ada masyarakat yang ngotot berangkat ke Jakarta, pihaknya akan melakukan pencegahan dan jika melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Warga yang berangkat diancam sanksi pidana yakni pasal 169 ayat 2 KUHP yaitu dipidana 9 bulan. Lalu apabila menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, dapat dikenakan pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun,” pungkas Joko. (kus/rep_)