FaktualNews.co

Selesaikan Kepailitan, Balai Harta Peninggalan Gandeng Pemkab Lamongan Sosialisasikan ke Masyarakat

Nasional     Dibaca : 1253 kali Penulis:
Selesaikan Kepailitan, Balai Harta Peninggalan Gandeng Pemkab Lamongan Sosialisasikan ke Masyarakat
Sekda Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi dalam Workshop Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Memberikan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Hak-Hal Keperdataan, di Grand Mahkota Lamongan, Selasa (18/04/2017). FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Sekda Kabupaten Lamongan

Sekda Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi dalam Workshop Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Memberikan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Hak-Hal Keperdataan, di Grand Mahkota Lamongan, Selasa (18/04/2017). FaktualNews.co/Ahmad Faisol/

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Keberadaan Balai Harta Peninggalan (BHP) selama ini kurang dikenal masyarakat, padahal lembaga ini memiliki fungsi penting, diantaranya menyelesaikan masalah kepailitan.

“Selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Balai Harta Peninggalan. Oleh karena itu workshop ini sangatlah bermanfaat agar masyarakat tahu fungsi dan tugas BHP,” kata Sekda Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi dalam Workshop Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Memberikan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Hak-Hal Keperdataan, di Grand Mahkota Lamongan, Selasa (18/04/2017) .

Yuhronur menjelaskan, BPH adalah unit pelaksana teknis atau satuan kerja yang berada pada Kementrian Hukum dan HAM RI. Lembaga ini secara teknis berada dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.

BACA JUGA :

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM BHP Surabaya, Sutrisno mengatakan, tujuan workshop tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi BHP.

“Tujuan pelaksanaan workshop kali ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif kepada masyarakat pada umumnya dan instansi terkait khususnya. Beberpa instansi terkait yang mempunyai hubungan kerja dengan BHP yakni Kantor Catatan Sipil, Pengadilan Negeri, Notaris, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang, dan BPJS,” ungkap Sutrisno.

Ia menambahkan, bahwa di Indonesia telah terdapat 5 BHP yang berada di Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar. BHP ini mempunyai fungsi melaksanakan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, kemudian melaksanakan penyelesaian pembukaan dan pendaftaran surat wasiat sesuai. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul