JAKARTA, FaktualNews.co – Jaksa menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menjelaskan, ada dua hal yang memberatkan Ahok. “Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di Masyarakat,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl RM Harsono, dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017).
BACA JUGA :
Namun, tim jaksa berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.
“Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis,” ujar Ali. (*/rep)