TRENGGALEK, FaktualNews.co – Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak dinilai kurang maksimal kinerjanya karena jarang dinas di kotanya alias terlalu sering pergi ke luar daerah untuk agenda non kedinasan. Sebab itulah, aktivis GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Trenggalek melaporkan Bupati Emil kepada DPRD setempat.
Sekretaris GMNI Trenggalek, Sucipto, saat ditemui di gedung DPRD setempat mengatakan, tingginya intensitas kegiatan bupati di luar kota dianggap kurang fokus untuk mengurusi pemerintahan di Trenggalek.
“Kami memiliki bukti berupa foto-foto maupun surat tugas (dari DPP PDIP), untuk menjadi juru kampanye pemilihan Walikota di Pekanbaru, kemudian ada lagi surat tugas lain untuk menyukseskan pemilihan Bupati Tebo. Untuk sementara kami meniliki bukti dua itu,” kata Sucipto seperti dilansir detik.com, Kamis (20/4/2017).
GMNI mendesak Ketua DPRD Trenggalek untuk segera memanggil bupati dan mengklarifikasi terkait banyaknya agenda kepala daerah ke luar kota di luar kegiatan dinas. Pihaknya juga menuntut wakil rakyat agar memberikan teguran secara tertulis kepada bupati, agar meningkatkan kinerja dan lebih fokus untuk mengurusi kepentingan dalam kota, termasuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami merasa bupati kurang menyerap aspirasi dari rakyat, terbuki pada tanggal 11 April yang lalu Bapak Bupati tidak berkenan menemui kami dengan alasan sakit. Kalau sakit ya di rumah sakit,” ujarnya.
Sucipto menjelaskan, kehadiran kepala daerah secara langsung dalam menjalankan roda pemerintahan sangat diperlukan, terlebih saat ini Trenggalek sangat membutuhkan percepatan pembangunan disegala bidang. Pihaknya menganggap, kinerja bupati selama ini justru lebih banyak mengarah pada pencitraan.
“Sebetulnya kami ini tadi sedianya akan bertemu langsung dengan ketua DPRD untuk menyampaikan tuntutan itu, namun yang bersangkutan masih ada agenda kegiatan workshop dengan KPK di Semarang,” kata Sucito.
Sementara Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak melalui Kabag Rumah Tangga dan Protokol, Triadi Atmono membantah tudingan GMNI. Pihaknya menjamin seluruh agenda kepala daerah di luar kota telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Jadi pak bupati sudah mengajukan prosedur perizinan yang harus dilalui, seperti pada saat diminta menjadi juru kampanye, ini mekanismenya diatur dalam UU No 1 Tahun 2015, Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No 10 Tahun 2016,” katanya.
Menurutnya, pada saat berada di luar kota untuk menghadiri kegiatan non kedinasan, bupati tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara. Fasiltas hanya digunakan untuk aktivitas yang menyangkut statusnya sebagai kepala daerah.
“Misalkan ada undangan dari gubernur, undangan dari presiden. Yang jelas semuanya sudah ditempuh secara prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Triadi. (*/oza)