Tilang Online di Ngawi Kurang Diminati, Ini Penyebabnya
NGAWI, FaktualNews.co – Mulai awal bulan Maret lalu Satlantas Polres Ngawi, Jawa Timur, telah menerapkan sistem tilang online bagi pelanggar lalu lintas. Namun, pemberlakuan sistem tilang online di wilayah tersebut kurang diminati.
Hal itu berdasarkan rating oleh Polda Jatim, Satlantas Polres Ngawi jauh dari angka sepuluh besar dan menempati pada urutan ke 27.
Yang menjadi penyebab dari sepinya minat pelanggar untuk tilang online ternyata besarnya denda bagi pelanggar dengan menyetor denda maksimum. Seperti yang dikeluhkan seorang pelanggar yang saat ditilang meminta tilang online tetapi setelah membayar di bank harus membayar denda maksimal.
BACA JUGA :
- PN Jombang Diduga “Hilangkan” STNK Milik Warga Yang Terkena Tilang
- Hari kelima Ops Bina Kusuma Polres Ngawi Amankan Penjual Arak Dan Pengecer Togel
“Saya tahunya dari teman kalau ditilang bisa minta online tetapi pada waktu ke bank yang muncul memang nama saya dengan denda sebesar Rp 1 jutaa. Lebih baik saya ditilang biasa aja,” keluh salah satu pelanggar, Budi kepada awak media, Kamis (20/4/2017).
Sementara itu, anggota Satlantas Polres Ngawi, Bripka Antoni menjelaskan Satlantas Polres Ngawi memberikan dua alternatif kepada para pelanggar lalu lintas yakni, tilang biasa atau tilang online.
“Kepada pelanggar kita memberikan pilihan ditilang biasa atau dengan tilang online. Mana yang dipilih terserah pelanggar, kita hanya melayani,” terangnya. (nal/rep)