Inisiasi Dewan Tak Wakili Rakyat Grobokan
JOMBANG, FaktualNews.co – Upaya pendirian perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua-Danone oleh PT Tirta Investama di tiga kecamatan, Bareng, Wonosalam dan Mojowarno, kembali menuai penolakan dari warga desa Gerobokan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hal ini terlihat dari beberapa banner yang berukuran 5×3 meter di berbagai tempat dekat lokasi yang akan didirikan perusahan air minum tersebut. Banner terpasang di beberapa titik strategis di sekitar lokasi pendirian pabrik di Desa Grobokan.
Antara lain, di gerbang masuk Dusun Mulyorejo dan jalan Desa Grobogan. Baner yang mengatas namakan masyarakat Grobogan ini berisi tentang penolakan adanya upaya eksploitasi air oleh perusahaan tersebut.”Kami masyarakat Grobogan menolak pabrik Aqua berdiri, karena belum ada kesepakatan dari masyarakat Grobogan. Kami berjuang semata-mata demi anak cucu.”
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Menurut salah satu warga, pemasangan banner dilakukan warga beberapa hari lalu. Hal ini dilakukan warga karena perusahaan tersebut ditengara akan mengancam kelestarian air bagi petani. Eksplorasi yang dilakukan di Jombang, khususnya di Mojowarno akan berdampak pada timpangnya ekologi.
“Memang ada pemasangan banner oleh warga mas, warga menghendaki ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan Danone. Jika MOu sudah ada maka Monggo berdiri” ujar warga yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan, Kamis (20/04/17).
Menurutnya, berdasarkan hasil rembug warga, akan ada pertemuan antara masyarakat dengan pihak pabrik. Tapi sayangnya perwakilan pabrik berhalangan hadir. Sehingga, pertemuan tersebut tak kunjung menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Banner dipasang dalam artian belum ada kesepakatan antara warga dan pabrik. Masih ada kesepakatan yang belum disetujui mas, kesepakatan apa saja nanti saya konfirmasi lagi ya,” tambahnya sembari mewanti-wanti agar identitasnya tidak sebutkan.
Beberapa waktu lalu, terjadi pertemuan antara perwakilan warga dan pihak perusahan yang difasilitasi oleh DPRD Jombang. Berbagai kesepakatan disetujui dua belah pihak dalam pertemuan itu.
Antaralain, PT Tirta Invesatama setuju membantu Desa Gorbogan melalui rekening desa Rp 260 juta per tahun. Di luar itu, pihak perusahaan masih akan memberikan bantuan CSR (corporate social responsibilty).
Selanjutnya, khusus di Dusun Mulyorejo Desa Grobogan, pihak Danone sepakat memberi bantuan Rp 1,5 juta per bulan sebagai kompensasi jalan dusun yang dilewati kendaraan perusahaan.
“Kesepakatan di DPRD hanya diwakili beberapa orang mas, belum suara masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya
Seperti diketahui, Danone-Aqua melalui PT. Tirta Invesatama berencana memulai mengeksploitasi air bawah tanah kawasan Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno, bahkan diketahui selain di Kecamatan Mojowarno perusahaan ini juga merencanakan eksploitasi air di Kecamatan Wonosalam, dan Kecamatan Bareng.
Bagi warga Grobogan, upaya perusahaan PT. Tirta Invesatama yang akan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) itu akan mengancam kelestarian air bagi petani. Eksplorasi yang dilakukan di Jombang, khususnya di Mojowarno akan berdampak timpangnya ekologi. Apalagi, diketahui daya hisap pemompaan air tersebut sangat tinggi.
Ketua Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jombang, Imamuddin Roichan, Senin (18/2/2013) mengatakan, tingginya pengambilan air akan berakibat langsung ke masyarakat sekitar. Sumur-sumur masyarakat juga akan terpengaruh. Belum lagi dampak kebakaran hutan yang akan terjadi karena support air ke hutan dari bawah mulai berkurang.
Selain itu, kawasan di Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno, yang nantinya akan dijadikan lokasi eksplorasi, merupakan tempat yang banyak menyimpan peninggalan purbakala. Sehingga, jika eksplorasi dilakukan, entah apa jadinya dengan sejarah Kabupaten Jombang yang tak ternilai harganya itu.
Sejatinya, aksi penolakan ini tidak hanya berlangsung saat ini. Namun, sejak tahun 2013 warga maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jombang melakukan penolakan rencana masuknya perusahaan korporasi multinasional lewat PT. Tirta Investama.
Kendati akhirnya, sejak tahun 2014 perusahaan tersebut sudah melakukan pembebasan lahan seluas 5,3 hektar untuk pembangunan pabrik di Desa Grobogan. Namun, Aqua-Danone sempat tidak aktif selama kurang lebih 2 tahun. Tidak dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie) oleh Pemkab Jombang, yang kala itu dipegang Bupati Suyanto, membuat pihak perusahaan tak dapat berbuat banyak.(mjb1/ivi)