Nasional

Puluhan WNA Ilegal Ditangkap Petugas Imigrasi, Diduga Lakukan Kejahatan Cyber

Foto : Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Sebanyak 52 itu diringkus di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017) pagi.

Data yang dihimpun, 27 orang ditangkap di sebuah rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu. Sementara 25 orang lainnya dibekuk dari sebuah rumah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengatakan, puluhan WNA itu ditangkap karena diduga terlibat kejahatan siber (cyber crime). Namun, dia belum menjelaskan detil bentuk kejahatan itu.

“Saat ini ke-52 WNA itu sudah dibawa ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas mereka sudah diintai sebelumnya,” ujar Cucu Jumat, (21/4/2017).

Menurutnya, bersamaan dengan penangkapan 52 WNA itu petugas juga turut menyita berbagai barang bukti. Antara lain telepon seluler, printer, scanner dan benda-benda lainnya yang berpotensi digunakan untuk melakukan kejahatan cyber.

Dia menambahkan, selama ini para warga asing itu memasang peredam di kediamannya. Hal itu dilakukan untuk menghidari adanya kecurigaan dari tetangga pemilik rumah di sekitar lokasi yang digunakan sebagai tempat persembunyian.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, membenarkan bahwa puluhan WNA itu sedang diselidiki penyidik Ditjen Imigrasi. Namun, dia belum memastikan jumlah WNA yang diperiksa karena beberapa di antara mereka tidak memiliki dokumen.

“Dokumennya sedang dicari. Mereka tidak semua memegang paspor saat di TKP. Jumlahnya juga masih dihitung, karena ada yang punya dokumen, ada yang tidak, ada yang dokumennya berlaku dan ada juga yang tidak berlaku,” kata Agung.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Menurut Agung, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Agung juga mengaku belum bisa mengungkapkan dugaan tindak kejahatan yang dilakukan 52 orang asing itu di Indonesia.

“Kasusnya masih disidik, sekarang lagi didalami penyidik dibantu dari Direktorat Jenderal. Asal negara masing-masing sedang diselidiki, termasuk gendernya apa saja, Visa-nya, kasusnya apa, itu masih diselidiki,” ungkap Agung.

Dia menekankan, Ditjen Imigrasi belum dapat memastikan ke-52 WNA itu telah melakukan kejahatan cyber crime, karena barang buktinya masih diselidiki. Kesimpulan baru akan didapat setelah penyidik selesai melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Belum diketahui sudah berapa lama mereka datang ke Indonesia, karena paspornya masih diselidiki,” tandasnya.(tribunnews/ivi)