Kriminal

Tewasnya Yeyen di Sungai Brantas, Polisi Tangkap 10 Tersangka, 1 Kasun 3 Pelajar

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto (tengah) menunjukkan barang bukti, Jumat (21/4/2017).
Foto : FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang menangkap 10 tersangka pengeroyokan yang menewaskan Yeyen Siswanto (28), warga Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang di Sungai Brantas Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/4/2017) lalu. Dari 10 tersangka, satu merupakan Kepala Dusun, tiga orang pelajar, dan 6 pekerja swasta.

Para tersangka yakni MI (47), Kasun Jombatan 1, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben. Tiga pelajar lainnya asal Kecamatan Kesamben yakni WR (16), MS (16), dan SF (16). Sedangkan 6 tersangka lainnya yaitu MR (20), MY (24), JS (23), AA (25), WA (20), JS (24), dan SW 47. Semuanya warga Kecamatan Kesamben.

“Salah satu perangkat Desa Jombatan 1 diduga kuat menghasut dan mengajak warganya untuk menghadang Yeyen karena sering pulang malam bersama pacarnya,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Jumat (21/4/17).

Menurutnya, kasus ini bermula ketika Yeyen menjalin hubungan spesial dengan gadis Dusun Jombatan, Mawar (16). Dengan jarak umur yang jauh serta sering pulang malam, tak pelak membuat warga sekitar jadi geram dan marah kepada korban.

“Hubungan antara Yeyen dan pacarnya tidak disetujui oleh pihak perempuan. Dengan alasan korban pengangguran dan jarak usia yang terpaut jauh,” tambahnya.

Agung juga menjelaskan, kemarahan keluarga memuncak pada tanggal 16 April 2017 ketika korban mengantar pacarnya pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Beberapa warga bermaksud memberikan pelajaran kepada korban agar tidak ke Dusun Jombatan 1 lagi.

Korban sempat terjatuh dari sepeda motor ketika dikejar oleh warga. Karena panik korban langsung loncat ke sungai Brantas dan menjadi akhir dari hidup korban.

“Seharusnya warga tidak main hakim sendiri, perangkat desa seharusnya melaporkan kepada pihak berwajib bila ada pelanggaran disekitar lingkungan,” pinta Agung.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi diantaranya berupa bambu yang digunakan untuk menghadang korban, sandal gunung yang digunakan untuk melempar dan baju korban.

Saat ini 10 tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda. “Untuk MS dan SF dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta SW dan MI dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara dan Pasal 55 tentang turut sertanya tersangka lain dengan ancaman 1 tahun,” pungkas Agung. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]