Kriminal

Tunggu Pembeli di Kamar Hotel, Pengedar Narkoba Asal Jateng Diringkus Polisi

Ilustrasi

NGANJUK, FaktualNews.co – Aparat Satreskoba Polres Nganjuk kembali menggagalkan transaksi jual beli narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar, dibekuk saat sedang menunggu pembeli di Hotel Shinta Desa Kudu Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017) sore.

Yakni BK (32) pengedar sabu asal Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Ia ditangkap saat menunggu calon pembeli di dalam kamar hotel kelas melati itu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 plastik klip sabu berat bersih 0,83 gram dan 1 plastik klip sabu berat bersih 0,85 gram, uang tunai Rp 200 ribu, 2 ponsel, sebuah buku rekening berikut ATM serta, 1 unit mobil Toyota Avanza silver nopol AD 9363 WU.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Penggerebekan itu bermula saat tim opsnal Satreskoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Kertosono. Saat itu petugas mendapat info jika ada orang yang mencurigakan menginap di Hotel Shinta.

Mendapat informasi, petugas langsung menelisik kebenaran info tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diperoleh informasi jika ada transaksi narkoba di hotel tersebut. Petugas pun langsung melakukan pengintaian.

“Sabu tersebut pesanan seseorang dari Kabupaten Nganjuk dan rencananya hendak diantarkan kepada si pemesan, namun keburu tepergok petugas,” ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Akp Maksum saat dikonfirmasi faktualNews.co, Jumat (21/4/2017).

Saat ini, lanjut Maksum, BK sudah diamankan petugas ke Mapolres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya BK akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancama hukuman maksimal 10 tahun penjara.(kus/ivi)