Politik

Ketua KPU: e-Voting Tidak Mungkin Diterapkan Pada Pilkada 2018

Ketua KPU Arif Budiman. (Foto: Tempo)

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan tidak akan menerapkan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 nanti. Sebab, untuk merubah sistem pemungutan suara konvensional ke elektronik memerlukan kajian mendalam, legitimasi hukum dan biaya yang tidak sedikit.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arif Budiman di sela-sela peresmian Rumah Pintar Pemilu ‘Gubuk Sosialisasi Demokrasi untuk Rakyat (Gusdur)’ di KPU Jombang, Sabtu, (22/4/2017)

“e-voting untuk Pilkada 2018 tidak mungkin diterapkan, KPU sudah mengadakan kajian dengan ahli IT dan akademisi yang memberikan kesimpulan kalau kita belum siap pindah ke e-voting,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Masih menurut Arif, jika e-voting diterapkan maka KPU juga harus mempertimbangkan biaya yang membengkak dan Undang-undangnya juga belum disiapkan untuk melegtimasi penggunaan teknologi ini di dalam pemilu serta pasokan listrik disetiap wilayah.

“Kita harus mempertimbangkan keberadaan listrik disetiap daerah bila ingin menggunakan e-voting. Jangankan luar Jawa, di Jombang saja masih ada daerah yang belum diterangi listrik,” katanya.

Selain itu, Arif juga menuturkan, KPU sudah mempunyai gambaran jika nantinya pemungutan suara dilakukan dengan cara e-voting. Namun untuk benar-benar diterapkan dalam Pilkada maupun Pilpres perlu kajian yang cukup panjang.

“Kalau KPU Jombang enak sudah punya gudang. Barang yang kita beli mahal itu bisa digunakan kembali bila disimpan dengan baik. Padahal banyak KPU di Indonesia yang tidak punya gudang,” pungkasnya. (mjb1/rep)