SUMENEP, FaktualNews.co – Puluhan pohon jati di pinggir jalan raya Nasional, tepatnya dsepanjang jalan Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura ditebang.
Informasi yang berhasil dihimpun, penebangan pohon jati yang berjejer di sepanjang jalan utama Sumenep-Pamekasan itu diduga kuat tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
“Kami curiga aksi penebangan pohon itu ilegal. Karena hanya pohon tertentu saja yang ditebang, dan yang besar-besar saja, sementara pohon lainnya tidak,” kata aktivis lingkungan, Aliyatin, Sabtu, (22/4/2017).
Berdasarkan pantauannya, pohon jati yang ditebang berjumlah puluhan batang. Rata-rata umur pohon tersebut sudah puluhan tahun. “Pohon yang diambil yang memiliki nilai rupiah tinggi, diperkirakan harga per satu pohonnya antara Rp5-7 juta,” paparnya.
Indikasi kuat dugaan ilegal loging karena saat penebangan tidak ada satupun petugas yang mendampingi, baik dari instansi terkait maupun dari unsur penegak hukum.
Biasanya, kata Aliyatin, jika penebangan itu legal ada petugas yang mendampingi. Begitupula mobil yang mengangkut pohon bukan milik pemerintah.
“Biasanya, kalau ada pelebaran jalan baru pohonnya ditebang, atau kalau kondisi pohonnya sudah rusak yang membahayakan pengendara. Biasanya dua dasar itu yang dijadikan acuan sebelum dilakukan penebangan,” jelas Aliyatin.
Indikasi kuat lainnya, penebangan pohon tidak hanya dilakukan di siang hari. “Tidak hanya di siang hari, tadi malam pun sekitar pukul 20.00 WIB aksi penebangan kembali dilakukan. Pokoknya pohon jati berukuran besar di sepanjang jalan itu dibabat habis oleh oknum tak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M Syahrial mengatakan, selama ini belum menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
“Belum ada surat rekomendasi yang masuk ke kami,” katanya.
Menurutnya, izin penebangan biasanya dikeluarkan jika kondisi pohonnya membahayakan, seperti sudah rapuh karena kondisi pohon sudah berumur puluhan tahun. Selain itu, penebangan bisa dilakukan apabila ada proyek pelebaran jalan.
“Sepertinya kondisi pohon masih bagus, dan tidak ada kegiatan pelebaran jalan tahun ini,” ujarnya.
Syahrial menegaskan, jangankan penebangan secara massal, untuk pemangkasan ranting pohon disepanjang jalan harus dilakukan oleh petugas resmi.
“Ada petugas resmi yang boleh motong ranting, termasuk mobil angkutnya dari dinas terkait. tidak bisa masyarakat umum melakukan sendiri, karena pohon tersebut kewenangan pemerintah,” tegas Syahrial.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan penebangan pohon itu ilegal atau tidak. “Kalaupun ada izinnya mungkin salah merekomendasikan,” sambungnya.
Kapolsek Saronggi, Iptu Moch Rachmatullah saat dikonfirmasi mengatakan, meskipun aksi penebangan itu berada di wilayah hukum Mapolsek Saronggi, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Bahkan tidak ada koordinasi sebelum penebangan itu dilakukan. “Tidak ada surat pemberitahuan, lagian itu bukan wawenang Polsek kok,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong jika memang aksi tersebut dilakukan tanpa izin agar dilaporkan kepada penegak hukum.
“Kalau memang itu ilegal ya dilaporkan saja, karena polisi bertindak atas laporan masyarakat,” tandasnya. (jie/oza)