FaktualNews.co

DPO Begal Mobil di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1654 kali Penulis:
DPO Begal Mobil di Pasuruan Ditangkap Polisi
ilustrasi

ilustrasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Zainal Abidin (31), warga Dusun Krajan, Desa Kemayoran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap Anggota Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan.

Itu setelah Zainal dinyatakan DPO Tindak Pidana Curas Mobil Avanza warna Putih No.Pol W-1984-RM yang terjadi di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Krikilan, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku baru tiba dari luar kota. Dan kemudian bersembunyi di dalam rumahnya. Dari situlah kami langsung bergerak cepat untuk menggerebek dan menangkap pelaku di dalam rumahnya tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat seperti dilansir beritajatim.com, Selasa (25/4/2017).

Saat diperiksa oleh petugas, Zainal membenarkan kalau dirinya telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) mobil hanya 1kali di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang dilakukannya bersama dengan 4 rekannya.

“Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara berpura-pura menyewa jasa carter mobil beserta dengan sopirnya di wilayah Sidoarjo, yang selanjutnya pelaku minta antar ke wilayah Kejayan-Pasuruan, di tengah-tengah area hutan di wilayah Kejayan pelaku minta berhenti untuk berpura-pura kencing, dan ketika pelaku keluar dari mobil, 4 rekannya yang sudah menunggu langsung mengeroyok korban / sopir saat di dalam mobil,” terangnya.

Selanjutnya, korban dibawa dan diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi di wilayah Pandaan, lalu yang terakhir dengan mengancam korban, jika korban sampai melapor ke Polisi maka korban akan dibunuh.

“Pada waktu penggerebekan di rumahnya, pelaku berusaha melawan petugas dengan cara melarikan diri, namun dari pihak kami langsung melakukan pengejaran, dan langsung berhasil kami tangkap,” tandasnya.

Akibat ulahnya telah menjadi begal, kini Zainal harus mendekam di dalam Jeruji Besi Tahanan Polres Pasuruan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
http://beritajatim.com/hukum_kriminal/296194/polisi_ringkus_dpo_begal_mobil_di_rumah.html