FaktualNews.co

DPRD Jombang Bahas Naskah Akademik Raperda, Hadirkan Tim Ahli dari Unair dan STPD APMD Yogyakarta

Advertorial     Dibaca : 1681 kali Penulis:
DPRD Jombang Bahas Naskah Akademik Raperda, Hadirkan Tim Ahli dari Unair dan STPD APMD Yogyakarta
DPRD Jombang saat rapat koordinasi naskah akademik Raperda, Selasa (25/4/2017). Foto : FaktualNews/Eva Laila Rizkiyah

DPRD Jombang saat rapat koordinasi naskah akademik Raperda, Selasa (25/4/2017).
Foto : FaktualNews/Eva Laila Rizkiyah

JOMBANG, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi terkait Naskah Akademik dan Draft Raperda Inisiatif di ruang paripurna, Selasa (25/4/2017). Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan tim ahli pembentukan naskah akademik dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Pembangunan (STPD) APMD Yogyakarta.

Rapat khusus membahas naskah akademik untuk tiga Raperda. Yakni Raperda Pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan, bantuan hukum kepada keluarga muskin, dan penguatan UMKM dan ekonomi kreatif.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim ahli, Lilik menjelaskan, langkah awal yang dilakukan untuk membentuk sebuah Raperda yakni identifikasi masalah. “Dari identifikasi masalah kami menemukan masalah bahwa kabupaten Jombang pada dasarnya sudah memiliki banyak Perda maupun Perbup yang sudah dibentuk seperti Perda perlindungan lingkungan, Perda mata air, Perda izin gangguan dan lainnya. Lantas bagaimana dan seperti apa bentuk Perda pengelolahan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan nantinya,” kata Lilik.

Ia melanjutkan, Perda terkait pengelolahan lingkungan hidup dan penanggulangan dampak lingkungan nantinya bersifat Perda payung. “Maksud dari Perda Payung yakni perda-perda yang sudah ada seperti Perda tentang pengelolahan lingkungan dan semacam itu tetap berjalan dan tidak ada yang saling bertentangan khususnya dalam bidang hukum,” lanjut Lilik.

Ia juga menambahkan, selain melalui identifikasi masalah, pembentukan perda juga didasarkan pada dua hal yakni didasarkan pada landasan filosofis dan landasan sosiologis.

“Landasan filosofis dimaksud untuk memberikan legitimasi bagi pemerintahan daerah Kabupaten Jombang untuk dapat mengatur pengelolahan lingkungan itu sendiri, sedangkan landasan sosiologis kami maksudkan untuk mendukung kesejahteraan sehingga ekologi dan ekonomi dapat berjalan secara seimbang atau balance, yakni melindungi, menghargai dan melaksanakan potensi lingkungan dengan sebaik mungkin” tandas Lilik.

Meski begitu, tim masih akan melakukan kajian lebih dalam lagi serta adanya komunikasi dengan anggota DPRD. Hal itu dilakukan untuk menghasilkan Raperda yang maksimal. (mjb2/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza