Peristiwa

Pertanyakan Perda CSR, Massa Demo DPRD Jombang

Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Joko Widodo (Projo) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (25/4/17). Mereka menuntut Pemerintah membuat Peraturan Daerah terkait Corporate Social Responsibility(CSR) di Kabupaten Jombang. FaktualNews.co/Roni S

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Joko Widodo (Projo) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (25/4/17). Mereka menuntut Pemerintah membuat Peraturan Daerah terkait Corporate Social Responsibility(CSR) di Kabupaten Jombang.

Joko Fattah dalam orasinya mengatakan, Projo mendorong Pemerintah segera membuat Perda terkait CSR. Karena CSR yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar lokasi pendirian perusahaan.

Ia juga menegaskan jika CSR sangat rawan permainan kelompok ketiga yang mengaku sebagai perwakilan warga tapi sebenarnya mencari keuntungan pribadi semata. Terutama LSM dan ormas yang mengaku membela rakyat kecil tapi malah menyusahkan masyarakat.

BACA JUGA :

“Kalau tidak ada Perda yang mengatur, maka CSR rawan dipermainkan oleh oknum tertentu, kita juga harus mewaspadai ormas dan LSM yang abal-abal dan mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Menurut Fatah, CSR memang sering menjadi polemik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya oknum yang bermain pada masalah CSR. Uang yang diberikan perusahaan sering kali tidak jelas penggunaannya oleh pihak desa. “CSR kan selama ini tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Makanya seenaknya sendiri para oknum ini,” katanya.

Dalam tuntutannya, Projo meminta Pemerintah segera membuat Perda terkait tata ruang wilayah Jombang, CSR dan realisasi Industri diwilayah utara Sungai Brantas.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa hari ini finalisasi Perda CSR dan selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Sekitar tanggal 17 Mei 2017 nanti perda terkait CSR sudah bisa digunakan.

Cakup juga memastikan akan menjamin bisa menyelesaikan masalah CSR, hal ini disebabkan ketua panitia khususnya adalah beliau sendiri. Oleh karenanya, masyarakat dimohon bersabar menunggu proses Perda ini.

“Tanggal 2 Mei 2017 nanti sudah ketok palu masalah CSR, lalu kita ajukan ke Gubenur Jawa Timur. Paling lambat tanggal 17 Mei 2017 sudah bisa digunakan,” katanya. (mjb1/rep)