FaktualNews.co

Sandang Status Tersangka Pungli Perizinan, Oknum Camat Pungging Tak Diberhentikan

Kriminal     Dibaca : 1786 kali Penulis:
Sandang Status Tersangka Pungli Perizinan, Oknum Camat Pungging Tak Diberhentikan
ilustrasi

ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Mojokerto, Jawa Timur yang kini menyandang status tersangka pascaterkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli perizinan hingga kini masih aktif menjabat.

Keduanya yakni Khoirul Anam, (47), oknum Camat Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan sekretarisnya Trianto Gandhi, (47). Dua oknum PNS itu ditetapkan tersangka dalam kasus pungli pengurusan Izin IMB dan HO yang diajukan salah seorang warga.

Kendati menyandang status tersangka, hingga kini, keduanya masih belum diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, Anam justru dilantik menjadi sekretaris dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Mojokerto. Sementara, Gandhi kini menjabat sebagai Kasi di Dinas Perpustakaan.

“Memang belum diberhentikan sementara. Baru ketika ada keputusan tetap atau sudah inkrah kasusnya, kita berhentikan sementara,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Mojokerto, Susantoso, Selasa (25/4/2017).

Susantoso menyatakan, alasan tidak diberhentikannya dua oknum PNS itu karena pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari Polres Mojokerto. Ia berdalih tidak memiliki landasan bagi pihaknya untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

“Kalau surat penetapan sebagai tersangka kita tidak tahu. Sampai sekarang belum sampai sini, jadi bagaimana. Dasarnya untuk memberhentikan juga tidak,” kelit Susantoso.

Susantoso pun tak menampik jika tidak diberhentikannya Anam dan Gandhi sebagai PNS ini bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dijelaskan jika PNS yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ya begitu memang. Secara aturan memang diusulkan untuk diberhentikan sementara. Tapi ya bagaimana lagi. Saya ada atasan, kalau ada surat keterangan tersangka dan ada rekomendasi di berhentikan sementara baru kita lakukan. Tapi sekali lagi, untuk kasus ini kita nunggu inkrah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Khoirul Anam (47), Camat Pungging dan Trianto Gandhi (47), sekretarisnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli setempat, Senin 7 Maret 2017 sore. Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur itu diduga telah melakukan pungli pengurusan izin.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pungli serta berbagai dokumen pengurusan perizinan. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa buah handphone milik keduanya serta uang tunai sebesar Rp 6 juta hasil pungli.(ivi/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin