Kriminal

Sidang ke-20 Kasus Penistaan Agama: Ahok Bacakan Pledoi

asuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan tanggapan jakasa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12). (FaktualNews.co/Pool)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa kasus penistaan agama akan membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini Selasa (25/4/2017).

Jaksa telah menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan pada sidang ke-19 yang digelar pada Kamis (20/4/2017).

Sidang ke-20 akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) pekan depan. “Jadwal penundaan sidang pada hari Selasa depan tanggal 25 April,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi di auditorium Kementrian Pertanian.

Sidang ke-20 beragendakan pledoi atau nota pembelaan dari Ahok setelah dituntut jaksa. Ahok diperintahkan tetap hadir di sidang ke-20. “Diperintahkan terdakwa hadir juga siap dengan pembelaan juga dengan penasihat hukum,” kata Dwiarso.

BACA JUGA :

Untuk diketahui, Jaksa menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok satu tahun penjara dengan menggunakan satu pasal di dalam KUHP.

“Dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas disimpulkan terdakwa telah terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP,” kata jaksa Ali Mukartono.

Ahok dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan penodaan agama. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tindak pidana di muka umum sebagaimana Pasal 156 KUHP jadi alternatif,” ujarnya.

Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”

Ahok juga sempat disebut melanggar Pasal 156a, tetapi dalam tuntutannya hanya Pasal 156 KUHP.

Adapun pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya otang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.” [inilah.com]