JAKARTA, FaktualNews.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, dari 18 isu krusial, hanya ada tiga isu yang akan divoting oleh Pansus.
Ketiga isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, dan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup.
Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, ketiga isu tersebut mengalami kebuntuan.
“Karena kedudukannya imbang makanya nanti divoting di Pansus. Kami rencanakan 29 April itu pengambilan keputusan terhadap isu krusial,” ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dilansir kompas.com, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Soal isu parliamentary threshold, ada dua pendapat yang berkembang di antara fraksi-fraksi yaitu opsi 3,5 persen dan 5 persen.
Sementara, terkait presidential threshold, ada fraksi yang mendukung 0 persen, ada yang 20 persen.
Soal sistem pemilu, ada tiga opsi yang berkembang, yakni terbuka, tertutup, dan terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah.
Sistem terbuka terbatas yang ditawarkan pemerintah yakni bila dalam suatu daerah pemilihan (dapil) yang paling banyak dicoblos adalah gambar partai, maka penghitungan suara dilakukan berdasarkan partai.
Sebaliknya, jika pada suatu dapil yang paling banyak dicoblos gambar calon, maka penghitungan suara dilakukan berdasarkan calon.
“Jadi ketiga hal itu saja yang perlu divoting. Nanti rencananya setelah selesai semua akan dibawa ke paripurna untuk disahkan pada pembukaan masa sidang berikutnya,” lanjut Lukman. (*/oza)