Nasional

Upaya Melemahkan KPK Melalui Hak Angket, Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Google Image)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Keputusan penggunaan hak angket Komisi III DPR terhadap KPK menjadi pro-kontra di publik. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan penggunaan hak angket terhadap KPK. Hak angket itu telah diputuskan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan KPK pekan lalu

“Hak angket adalah hak yg melekat pada setiap anggota DPR. Namun kewenangan penggunaan hak angket tersebut ada pada pimpinan (kebijakan) fraksi masing-masing. Komisi III dalam RDP dengan pimpinan KPK pekan lalu memang telah mengambil keputusan utk menggunakan hak tersebut,” kata Bambang Soesatyo dikutip dari tribunnewscom, Selasa (25/4/2017).

Namun, kata Bambang, disetujui atau tidak sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna yang dihadiri 560 anggota.

BACA JUGA :

Soal penolakan dari berbagai pihak, Bambang dapat memahaminya. Ia mengakui keputusan tersebut tidak membuatnya senang. Tetapi sebagai pimpinan Komisi III, Bambang tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut.

“Saya hanya berharap kepada para pihak, agar menahan diri dan instrospeksi. Tidak perlu saling menyerang antar lembaga negara dan antar anak bangsa,” ujar Politikus Golkar itu.

Bambang mengaku tidak berurusan dengan kasus e-KTP maupun lainnya yang kini tengah ditangani KPK. Bambang mempersilahkan KPK melakukan penegakan hukum dan melakukan tindakan sesuai ketentuan terhadap para pelaku, termasuk anggota DPR.

Bambang juga dapat memahami jika KPK keberatan untuk membuka sebagian kecil cuplikan rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR yang dituding menekan Miryam. “Mengingat di dalam BAP dakwaan seperti yang ditegaskan pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III pekan lalu, memang tidak ada,” ujar Bambang.

Itulah sebabnya, kata Bambang, DPR membutuhkan penetapan pengadilan untuk memperoleh cuplikan rekaman tersebut dari KPK melalui Pansus Penyelidikan DPR. Bambang menuturkan KPK mempunyai kewenangan atas perintah UU untuk penegakan hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“DPR juga punya kewenangan atas perintah UU utk melakukan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaa UU dan kepatuhan terhadap penggunaan Anggaran Negara oleh pemerintah (termasuk presiden) dan lembaga tinggi negara lainnya termasuk KPK,” kata Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, Komisi III sebagai mitra kerja KPK juga berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi secara independen, profesional, akuntabel sesuai UU sehingga perlu dideteksi dan dicegah adanya pelemahan KPK. Baik dari dari luar maupun dari dalam KPK itu sendiri.

“Yang terpenting adalah, semua pihak yg memiliki kewenangan tersebut, baik KPK maupun DPR harus bertindak dan bekerja berdasarkan ketentuan UU dan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat,” kata Bambang. (*/rep)