FaktualNews.co

Daftar Calon Bintara Polri Gunakan Ijazah dan Akte Palsu, Tujuh Orang Diringkus Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Kriminal     Dibaca : 1766 kali Penulis:
Daftar Calon Bintara Polri Gunakan Ijazah dan Akte Palsu, Tujuh Orang Diringkus Pelaku Utama Dalam Pengejaran
Polisi menunjukan barang bukti dokumen palsu yang digunakan untuk mendaftar sebagai Bintara Polri 2017 di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 26/4/2017. (Foto: Detikcom)
daftar bintara polri gunakan ijazah palsu

Polisi menunjukan barang bukti dokumen palsu yang digunakan untuk mendaftar sebagai Bintara Polri 2017 di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 26/4/2017. (Foto: Detikcom)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Tujuh orang pengguna ijazah palsu yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Bintara Polri 2017 pada 14 Maret sampai 15 April 2017 dibekuk Polres Jakarta Barat.

Ketujuh pelaku tersebut adalah RH (22), ZP (20), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) MFH (20). Modus operandi mereka adalah meninggikan nilai ujian dan memajukan tanggal lahir.

“Modus operandi, pertama tiga orang pelaku nilai rendah. Standar Mabes nilai ujian 6,0. Karena rendah, mereka mengganti hasil ujian agar bisa mencapai target,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan dikutip dari detikcom, Rabu (26/4/2017).

BACA :

“Polres Metro Jakarta Barat ungkap ijazah palsu, hasil ujian palsu, dan akte kelahiran palsu. Hasil kerjasama dengan Biro SDM Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Andi menyatakan, bahwa empat orang yang melakukan pemalsuan ijazah palsu itu melewati batas karena umur maksimal 21 tahun. Mereka mengganti tanggal lahir di ijazah, akte, dan lainnya.

Kasus ini diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi. Setelah ada kecurigaan, dilakukan pengecekan keaslian kepada Kementerian Pendidikan. “Untuk membedakan ijazah, kita meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional,” ujar Andi.

BACA :

Menurut Andi, pengguna membayar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta rupiah untuk surat palsu tersebut. Mereka meminta jasa kepada seseorang yang masih dicari oleh pihak kepolisian.

“Mereka hanya pengguna. Ada yang membuat dokumen palsu dan dijual. Pelaku utama sedang kita kejar. Mereka tidak membeli dari satu pembuat,” ucap Andi.

Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data dan Dokumen dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
detikcom