FaktualNews.co

KPK Obok-obok Perusahaan Soetiknoo Soedarjo, Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat Garuda

Nasional     Dibaca : 1451 kali Penulis:
KPK Obok-obok Perusahaan Soetiknoo Soedarjo, Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat Garuda
Febri Diansyah Juru Bicara KPK.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto : Istimewa

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah dua perusahaan milik Seotikno Soedarjo (SS), tersangka kasus korupsi suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus milik Garuda Indonesia Rabu (26/4/2017).

Dua perusahaan yang digeledah lembaga antirasuah ini yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abagi‎ yang berlokasi di Wisma MRA, Jalam TB Simatupang No 19, Jakarta Selatan.

“Penggeledahan dilakukan untuk penyelidikan bagi SS. Hingga malam ini penggeledahan masih berlangsung. Ada berapa data berupa dokumen yang masih tersimpan disana, itu yang kami cari,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/4/2017).

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah menggeledah kantor MRA‎ group pada Januari 2017 lalu. Dari penggeledahan itu, petugas menyita berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan mega korupsi yang menyebabkan Seotikno Soedarjo menyandang status sebagai tersangka.

Untuk diketahui, terkait kasus ini penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni ‎mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soerdarjo.

Emisyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK ‎bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK‎ menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini. Dalam perkara ini, Emisyah Satar ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(tribunnews/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin