FaktualNews.co

Mega Korupsi BLBI, KPK Bakal Panggil Kembali Rizal Ramli dan Artalyta Suryani

Peristiwa     Dibaca : 1434 kali Penulis:
Mega Korupsi BLBI, KPK Bakal Panggil Kembali Rizal Ramli dan Artalyta Suryani
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli serta pengusaha wanita, Artalyta Suryani.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan mega korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah pernah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai saksi. Terhadap Rizal Ramli, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 17 April 2017, lalu.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Sedangkan‎, untuk istri almarhum Suryadharma yang merupakan bos Gajah Tunggal milik Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2017. Namun sayangnya, keduanya kompak mangkir dalam panggilan tersebut.

“Kedua saksi tidak hadir‎. Dan akan dijadwlkan ulang. Untuk Rizal Ramli, penyidik berencana memanggil ulang pada pekan depan,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

Sementara itu, mantan Menko Perekonomian ‎era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie, telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah pada 20 April 2017.

“Dalam proses penyelidikan sekira 32 orang saksi telah dimintain keterangan. 32 saksi tersebut terdiri dari unsur BPPN, KKSK, Kemenkeu, BI, dan Setneg,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Syafruddin Arsjad Temenggung sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta korporasi.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(okezone/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin