SIUP Berlaku Selamanya dan Tak Perlu Diperpanjang, Asalkan?
JOMBANG, FaktualNews.co – Untuk memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, Pemerintah melalui Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Keluarnya Permendag tersebut membawa kabar baik bagi para pengusaha di Kabupaten Jombang, tidak harus melakukan pendaftaran ulang SIUP. Karena SIUP saat ini berlaku selamanya.
BACA :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus menjelaskan, tidak berlakunya perpanjangan tersebut menyusul keluarnya peraturan menteri perdagangan nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2017 tentang penertiban surat izin usaha perdagangan (SIUP). Dimana surat izin tersebut berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha.
“Jadi pemilik atau pengurus perusahaan perdagangan mengajukan permohonan SIUP baru, baik itu perubahan atau penggantian tidak dikenakan retibusi,” katanya kepada awak media, Rabu (26/4/2017).
BACA :
Kendati demikian, Qudus menuturkan, untuk TDP (Tanda Daftar Perusahaan) masih berlaku selama lima tahun. TDP tersebut merupakan perbandingan dengan SIUP. “Hanya SIUP saja sekarang berlaku selamanya, sementara TDP tetap lima tahun,” jelasnya.
Masih menurut Qudus, sebelumnya untuk perpanjangan SIUP dilakukan setiap lima tahun sekali satu paket dengan TDP. Karena, keluarnya peraturan tersebut sementara perpanjangan SIUP dihapus. “Degan catatatan selama kegiatan itu masih berjalan,” ungkapnya.
“Jadi dilihat terlebih dahulu usahanya sama atau tidak, kalau tidak sama berarti harus ngurus seperti awal,” pungkas Qudus. (mjb2/rep)