JAKARTA, FaktualNews.co – Usulan hak angket terhadap KPK yang mendesak rekaman BAP Miryam Haryani dibuka akan dibahas di paripurna DPR besok. Hingga saat ini, baru 3 fraksi yang secara tegas menyatakan menolak hak angket tersebut.
Wacana hak angket tersebut pertama kali muncul dalam rapat antara Komisi III DPR dengan KPK pada Kamis (19/4/2017) dini hari. Perdebatan alot terjadi karena KPK menolak membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
Setelah itu, usulan hak angket KPK bergulir. Sesuai syarat, minimal harus ada 25 anggota DPR yang berasal lebih dari 1 fraksi yang meneken hak angket. Syarat tercapai dan usulan itu diajukan ke pimpinan DPR lalu dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (27/4/2017) pagi tadi.
Dari dokumen pengusul, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang membubuhkan tanda tangan. Dua fraksi yang tidak ada anggotanya yang tanda tangan adalah Demokrat dan PKS. Namun dalam perkembangannya, ada fraksi yang menyatakan tegas menolak angket KPK dan akan mencabut tanda tangan, ada pula yang membebaskan anggotanya bersikap.
Hingga saat ini, fraksi yang tegas menyampaikan penolakan terhadap angket KPK adalah Gerindra, PKB, dan Demokrat. Gerindra menegaskan bahwa KPK tidak boleh diganggu dalam mengusut suatu kasus. PKB menolak angket KPK karena hanya pengadilan yang berhak memerintahkan membuka rekaman BAP. Demokrat diperintahkan SBY untuk menolak angket KPK karena itu bisa melemahkan KPK.
Di sisi lain, ada pula fraksi-fraksi yang membebaskan pilihan kepada anggotanya. Ada yang meminta anggotanya tidak meneken hak angket KPK, namun tidak akan menghalangi atau memberi sanksi. Hak angket memang merupakan hak individual setiap anggota DPR. Fraksi-fraksi itu adalah PAN, PPP, PDIP, dan Golkar.
PKS dan NasDem belum mengambil keputusan. Sementara itu, Hanura menyatakan mendukung hak angket KPK untuk mengetahui penekan Miryam yang merupakan kadernya.
Rencananya, pembahasan hak angket KPK ini akan dibawa ke paripurna DPR pada esok hari, Jumat (28/4) yang merupakan paripurna penutupan masa sidang. Besok, tiap-tiap fraksi akan menyampaikan pendapatnya terkait kelanjutan hak angket ini. (detik.com/oza)