FaktualNews.co

Laporkan Kejahatan Korupsi, KPK Berencana Kasih Imbalan 10 Persen

Nasional     Dibaca : 1676 kali Penulis:
Laporkan Kejahatan Korupsi, KPK Berencana Kasih Imbalan 10 Persen
Ilustrasi
KPK

Ilustrasi

SURABAYA, FakrualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menaikkan imbalan bagi mereka yang bisa mengungkap dan melaporkan tindak pidana korupsi. Dari 0,02 persen menjadi 10 persen.

Komisi imbalan itu akan diberikan jika laporan warga terbukti. KPK akan memberikan komisi 10 persen dari hasil kejahatan korupsi yang dilaporkannya.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan upaya pelanggaran korupsi. Saat ini, aturan itu sudah ada, tapi komisi yang diberikan sangat kecil, cuma 0,02 persen.

“Kami menilai imbalan 0,02 persen yang akan diberikan kepada pelapor dari uang negara yang dirugikan akibat hasil tindakan korupsi sangat kecil. Saya mengusulkan untuk menaikkannya jadi 10 persen,” ucap Alex, Selasa (25/4/2017).

Menurutnya, pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, nilai imbalan yang diberikan terlalu kecil sehingga kurang diminati masyarakat.

“Praktiknya ada, tapi nilainya sangat kecil. Kalau nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 1 miliar, imbalannya hanya 0,02 persen, kira-kira Rp 2 juta. Mungkin itu yang membuat minat partisipasi masyarakat kurang. Jadi kami usulkan mungkin bisa dinaikkan jadi 10 persen,” terangnya.

“Logis saja. Lebih baik mana negara kehilangan Rp 1 miliar karena korupsi atau memberikan Rp 100 juta kepada mereka yang mau ikut membantu melaporkan dan mengungkap korupsi?” sambungnya.

Dia berharap, dengan upaya ini, masyarakat akan lebih giat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Niatnya untuk mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pelapor tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini sikap partisipasi masyarakat masih permisif terhadap pelaku koruptif,” tandanya.(detikcom/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags