Nasional

BNN Sita Aset Bandar Narkoba Rp 17,6 Miliar

Kepala BNN Budi Waseso. (Istimewa)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Sepanjang Januari sampai Maret 2017, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset sebesar Rp 17,6 miliar dari enam pelaku kejahatan narkotika.

“Kami melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika. Seluruh aset yang kami sita tersebut berasal dari enam pelaku atau tiga perkara,” ujar Kepala BNN Budi Waseso seperti ditulis Kompas.com, dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Perkara pertama, terungkap pada 12 Januari 2017. Penyidik BNN meringkus dua tersangka bernama Tjia Sun Fen alias Afen dan Andy di seputaran Jakarta.

BACA :

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

“Kami telisik, total aset hasil pencucian uang penjualan narkoba itu mencapai Rp 8.828.000.000. Aset yang terbesar ada di kawasan Jakarta Utara, yakni mobil mewah dan rumah,” ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.

Tjia Sun Fen dan Andy merupakan jaringan seorang terpidana kasus narkotika dan pencucian uang yang divonis 12 tahun penjara. Tjia Sun Fen diketahui juga merupakan mantan narapidana kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam.

“2016, Tjia Sun Fen bebas. Namun, melakukan kejahatan narkotika lagi. Barang buktinya sabu 12 kilogram,” ujar Buwas.

Perkara kedua, diungkap BNN pada 13 Maret 2017. Penyidik BNN meringkus tiga bandar narkotika bernama Herjal, Dedi dan Saiful di Medan, Sumatera Utara.

Barang buktinya, sabu seberat 48,1 kilogram, 3.702 butir pil ekstasi dan 454 butir pil ‘happy five’.

Dari ketiganya, penyidik juga melakukan asistensi dengan PPATK. Hasilnya, penyidik menyita aset berupa satu unit rumah enam unit mobi serta uang tunai dari rekening dengan total Rp 4.448.000.000.

Perkara ketiga, diungkap pada 24 Maret 2017. Penyidik BNN sukses menelusuri tindak pidana pencucian uang seorang narapidana kasus narkotika di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama Saparudin.

“Pelaku ini mengendalikan bisnis narkotika dari dalam sel. Lalu, BNN berhasil mengungkap barang bukti sebesar 20,1 kilogram sabu dan melibatkan lima anak buahnya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Buwas.

Aset yang disita dari Saparudin sebesar Rp 4.370.000.000 dengan bentuk tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil dan uang tunai dari rekeningnya.

Keenam bandar narkotika itu dikenakan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keenamnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*/rep)