FaktualNews.co

Organisasi Sayap Golkar Ricuh, Fahd Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap Proyek Alquran

Nasional     Dibaca : 1460 kali Penulis:
Organisasi Sayap Golkar Ricuh, Fahd Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap Proyek Alquran
Tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2011, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, resmi ditahan, Jumat (28/4/2017). (Istimewa)
fahd-el-fouz

Tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2011, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, resmi ditahan, Jumat (28/4/2017). (Istimewa)

JAKARTA, FaktualNews.co – Tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2011, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, resmi ditahan, Jumat (28/4/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Fahd selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.

Penahanan Fahd sempat diwarnai aksi ricuh oleh Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Yang mana, organisasi sayap Partai Golkar ini sejak pagi datang ke KPK untuk mengawal pemeriksaan Fahd.

Aksi ricuh ini terjadi pada sekitar pukul 15.00 WIB. Saat Fahd keluar dari gedung KPK sambil mengenakan rompi tahanan. Kelompok PP AMPG yang sudah berkumpul sejak tadi pagi di sekitaran gedung KPK berduyun duyun mendekati Fahd yang siap masuk ke mobil tahanan KPK.

BACA :

Kericuhan terjadi saat salah satu anggota PP AMPG menahan mobil tahanan yang akan melaju menuju rutan Guntur. Tak ingin melukai seluruh pihak, sopir pun memundurkan mobil. Namun pria tersebut bergegas naik ke atas kap mobil.

Saling dorong pun terjadi antar anggota PP AMPG dengan petugas keamanan dan beberapa awak media. Kericuhan terjadi hampir 5 menit lamanya. Situasi tegang pun mulai mereda saat pihak kepolisian mengambil tindakan preventif dengan melerai segala kubu.

Kuasa hukum Fahd, Robie Marpaung pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Fahd yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PP AMPG.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini sedang dijalani putra artis senior Almarhum A Rafiq.

“Saya menyampaikan klarifikasi permohonan maaf atas kejadian tadi. Pak Fahd menyampaikan pesan kepada saya untuk disampaikan teman teman AMPG bahwa Pak Fahd sangat mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tukas Robie.

Fahd sendiri berjanji akan kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. “Ini kan saya yang membuka dulu saya sangat kooperatif dalam membuka ini,” kata Fahd seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Fahd diduga secara bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan menjadi tersangka ketiga dari kasus yang sama.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen. Sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut, Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek. Yakni laboratorium komputer MTS senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Al Quran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar. (*/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
merdekacom
Tags