FaktualNews.co

Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Barongsawahan, Bupati Jombang Jadi Turut Tergugat

Kriminal     Dibaca : 2482 kali Penulis:
Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Barongsawahan, Bupati Jombang Jadi Turut Tergugat
Ilustrasi

Ilustrasi

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik antara Kepala Desa Barongsawahan, Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Tri Destyo LB dengan Kasun Sawahan, Desa Barongsawahan terpilih, Lutfi Hidayat menemui babak baru.

Kuasa hukum Kasun Sawahan Lutfi Hidayat yaitu Lilik Yulianto ikut mencatutkan nama Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko, sebagai pihak yang turut tergugat di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

Pihak Lutfi Hidayat, mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Desa Barongsawahan sebagai tergugat dan Bupati Jombang sebagai turut tergugat di PN setempat.

BACA :

“Kemarin agendanya duplik dari pihak tergugat dan turut tergugat,” katanya kepada FaktualNews.co di Jombang, Jumat (28/4/17).

Menurut Lilik, replik kemarin adalah menanggapi pihak turut tergugat dalam hal ini Bupati Jombang yang sudah mengajukan eksepsi absolut. Pihak turut tergugat menganggap hal ini tidak pada tempatnya di Pengadilan Negeri Jombang, karena yang menjadi kewenangan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. “Pihak turut tergugat mengajukan eksepsi absolut,” terangnya.

Selain itu, Lilik juga mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum oleh Kepala Desa dengan tidak melantik Lutfi Hidayat sebagai Kasun Sawahan terpilih sejak November 2015. “Klien kami mengalami kerugian material dan non materiil,” ujarnya.

BACA :

Ia menambahkan, dalam persidangan di PTUN Surabaya beberapa waktu lalu, Kepala Desa Barongsawahan Tri Destyo LB menjelaskan tidak melantik Kasun Sawahan terpilih yakni penggugat berdasarkan surat dari Inspektorat khusus nomor : X.700/5265/415.37/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal hasil rekomendasi pemeriksaan khusus dari inspektorat yang ditujukan kepada Camat Bandarkedungmulyo bukan ke Kades setempat.

“Lha ini kenapa surat yang seharusnya ditujukan kepada Camat dan sifat surat ini adalah rahasia internal tapi kenapa Kades bisa mendapatkan surat itu dan dijadikan pedoman untuk tidak melantik klien kami. Itu yang kita pertanyakan, kenapa bisa seperti itu,” tanya Lilik.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik ini berawal dari gagal dilantiknya Kasun Sawahan, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, terpilih Lutfi Hidayat oleh Kepala Desa Barongsawahan Tri Destyo LB.

Karena, Kades tidak mengindahkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya nomor: 35/G/2016/PTUN.SBY. tertanggal 30 Juni 2016, atas nama Lutfi Hidayat selaku Penggugat dan Kepala Desa Tri Destyo LB, selaku tergugat. Justru Kepala Desa melantik Suwondo sebagai Kasun Sawahan beberapa waktu lalu. Meski tidak mendapat rekomendasi Camat, akan tetapi Kepala Desa nekat melantiknya. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul