Kriminal

Gila, Pelajar SMP di Lamongan Setubuhi Pacarnya di Kamar Mandi Sekolah Hingga Hamil 7 Bulan

Foto : Ilustrasi

LAMONGAN, FaktualNews.co – Para orang tua sepertinya harus lebih intens dalam mengawasi perilaku anak-anaknya. Jika, nasib nahas yang menimpa FT (17), asal Kabupaten Lamongan ini tak ingin menimpa buah hatinya.

Bagaimana tidak, gara-gara dimabuk asmara, FT kini berbadan dua. Remaja yang masih duduk di bangku SMK itu tengah mengandung janin berusia 7 bulan. Hasil hubungan terlarangnya dengan HFT (15) sang pacar.

Parahnya, perbuatan nista itu dilakukan berulang hingga lebih 10 kali. Hingga akhirnya perut FT menjadi buncit. Namun, HFP yang mengetahui sang kekasih sedang bunting, memilih lari dari tanggungjawab.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

  • Tak Direstui Ortu, Oknum BNN Gadungan Sebar Adegan Video Mesum dengan Guru Agama

[/box]

Sehingga dia dilaporkan orang tua si cewek ke polisi, Selasa (25/4/2017). Empat hari kemudian, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah polisi berhasil mencokoknya, Jumat (28/4/2017).

Saat dibekuk anggota resmob Polres Lamongan, HFP saat sedang asyik ngopi di warung sebelah SPBU Sugio. Pelajar ingusan ini sempat menghilang setelah dilaporkan Santriman, orang tua FT ke Polres Lamongan.

HFP mengakui, bahwa dia memang telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FT yang diakui sebagai pacar dan kekasihnya, meski pendidikannya kalah dibanding sang pacar.

Namun HFP takut dimintai pertanggujawaban, karena pada dasarnya ia tidak siap untuk menikahi korban. Tersangka tak tahu harus berbuat apa, setelah tahu bahwa FT hamil akibat berulangkali melakukan hubungan intim dengannya. “Saya tidak tahu, bingung Pak,” ucapnya.

Dihadapan penyidik, HFP bercerita, setelah dirinya berkenalan dengan FT dan beberakali berkomunikasi lewat HP. Pada September 2016, keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi wisata Waduk Gondang, di Kecamatan Sugio yang tak jauh dari rumah dua pelajar ini.

Di tempat inilah, HFP mengakui kali pertama melakukan hubungan badan dengan sang pacar, tepatnya di dekat pembuangan air. Keduanya ternyata ketagihan, dan kemudian hubungan layaknya suami istri itu diulang lagi dengan mengambil lokasi yang berbeda, yakni lokasi perkemahan, namun tetap di Waduk Gondang.

Selain itu, tindakan dilarang agama itu juga pernah dilakukan di dua kamar mandi sekolah. Yaitu, di kamar mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2. “Pokoknya setiap kami kepingin dan ada kesempatan, kami selalu melakukannya. Lebih 10 kali kami melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” imbuhnya.

Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya akibat perutnya yang terus membesar, Jumat (21/4/2017) terpaksa harus menceritakan apa yang sedang dialami kepada bapaknya.

Mendengar cerita dari sang anak kesayangannya, Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak. Dia lantas bertandang ke rumah pelaku dan keluarganya untuk minta pertanggungjawaban.

Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya. Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman membawa masalah ini ke Polres Lamongan. Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017). Dari hasil visum, dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia 7 bulan.

“Sedang ditangani Unit PPA,” terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.

Akibat perbuatannya, pelaku, kata Suwarta dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sol/ivi)