SAMPANG, FaktualNews.co – Oknum Satpol PP berinisial N (20) yang kedapatan bermesraan di taman Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya dirumahkan.
Kendati demikian, hingga kini belum jelas sanksi apa yang akan diberikan kepada oknyum Satpol PP cantik itu. Saat ini, korps penegak Perda masih melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).
Rudi Setyadi, Plt Kepala Dinas Satpol PP Sampang, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak akan ceroboh mengambil keputusan terhadap anggotanya yang lalai dalam tugas itu. “Masih menunggu proses BAP selesai,” singkatnya, Sabtu (29/4/2017).
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Penonaktifan N sementara ini memang tidak melalui surat resmi, hanya disampaikan dengan lisan. Hal ini guna menghindari adanya persepsi miring di kalangan masyarakat terkait dengan perbuatan oknum penegak perda ini.
“Jangan sanksi yang diberikan terlalu berat atau terlalu ringan, jika sanksi yang diberikan berat maka juga tidak obyektif,” tegasnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, foto anggota Satpol PP yang bermesraan dengan seorang pelajar di taman kota mengegerkan warga. Beberapa komentar menyikapi foto itu muncul dan berbuntut tercorengnya instansi penegak Perda tersebut.(beritajatim/ivi)