FaktualNews.co

Tak Direstui Ortu, Oknum BNN Gadungan Sebar Adegan Video Mesum dengan Guru Agama

Nasional     Dibaca : 2555 kali Penulis:
Tak Direstui Ortu, Oknum BNN Gadungan Sebar Adegan Video Mesum dengan Guru Agama
ilustrasi

ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – PI (24), hanya bisa tertunduk malu, lemas dan meminta maaf kepada pacarnya, EV (27), warga Jalan Muara Tadan Kecamatan Kayu Are, Kota Sekayu, Musi Banyuasin, setelah dibekuk petugas Polresta Palembang, Sumatera Selatan.

PI diamankan karena telah menyebarkan foto syur dan video adegan layaknya suami istri bersama sang pacar, ke facebook (FB) keluarga pacarnya dan ke teman-teman FB pacarnya yang mengajar di Pondok Darusalam, Cambai.

Tak pelak, PI yang juga mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam ini pun langsung diamankan petugas dan digelandang ke Polresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi berawal saat Irawan hendak mencari kerja di kawasan Musi Banyuasin, lima bulan lalu. Kemudian ia bertemu dengan teman sekolahnya (SD) hingga akhirnya korban menjadi pacarnya. Dari sanalah, mereka pun merajut cinta dan berpacaran.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Terlena dengan bujuk rayuan tersangka, membuat EV pun semakin cinta kepadanya. Hingga akhirnya EV pun mau saat diajak tersangka melakukan hubungan laiknya suami istri. EV merelakan tubuhnya digauli PI sebanyak tiga kali.

Namun karena malu dengan status pekerjaan EV, yang merupakan guru Agama, di Pondok Darussalam, tersangkapun mengaku sebagai anggota BNN Batam. Mirisnya lagi, saat tersangka menemui kedua orangtua EV, untuk meminta dinikahkan dengan anaknya. Keduanya orangtua EV tidak setuju.

Hal inilah yang membuat tersangka nekat menyebarkan foto dan vídeo adegan syur itu, berharap agar direstui orangtua EV, karena sudah malu. Mengetahui fotonya disebarkan di FB, membuat EV pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang.

“Awal kita menerima laporan dari korban, lalu ditindaklanjuti, pelaku pun berhasil ditangkap setelah dipanggil bertemu di kawasan Masjid Agung Palembang,” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.

Lanjut Wahyu, hingga kini pelaku masih diperiksa, dan akan dikenakan pasal UU ITE, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, karena sudah menyebarkan foto porno milik korban.

“Selain itu tersangka juga ditangkap karena sudah mengaku sebagai anggota BNN Batam. Hingga kini masih kita periksa dan akan kita dalami,” terangnya.(tribratanews/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin