JEMBER, FaktualNews.co – Misteri pembunuhan Agus Saputro (16) siswa SMK Negeri Tekung, Lumajang, yang ditemukan tewas di pantai dusun Bulurejo, desa Paseban, kecamatan Kencong, Jember, akhirnya terungkap.
Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga kuat sebagai pelakunya. Ironisnya, tiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka ini, masih tetangga korban dan berusia di bawah umur.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, “Tiga tersangka kita tangkap di persembunyian masing-masing. Ketiganya masih berteman dan bertetangga dengan korban. Mereka semua warga dusun Kebonsari, desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Usianya antara 16 dan 17 tahun,” ungkapnya dalam keterangan pers di Mapolres Jember, Minggu (30/4/2017).
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial HR (17), DV (16) dan DN (16). HR dan DV merupakan pelajar SMK, sedangkan DN pelajar SMP.
“Dari keterangan yang kita peroleh dan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), tersangka utama adalah HR. Dialah yang mengeksekusi korban hingga tewas. Sedangkan motifnya adalah para tersangka ini kesal karena setiap kali mereka menggelar pesta miras, korban tidak mau diajak iuran,” terang Kusworo.
BACA JUGA:
Kusworo menambahkan, peristiwa ini sudah direncanakan oleh tiga tersangka beberapa hari sebelumnya terjadinya pembunuhan, mereka melakukan pertemuan dan disepakati Agus harus dibunuh. “Pada Selasa (25/4) malam, HR, DV dan DN melakukan pertemuan. Tempatnya di rumah DN. Di situlah mereka sepakat membunuh Agus. Mereka juga sepakat eksekutornya adalah HR,” katanya.
Lalu, pada Kamis (27/4) rencana membunuh Agus itu mereka lakukan. Sore hari ketiganya menjemput Agus dengan mengendarai motor.
Mereka mengajak Agus untuk pesta miras di pantai dusun Bulurejo, desa Paseban, kecamatan Kencong, Jember. Agus dibonceng HR, sedangkan DV berboncengan dengan DN.
“Saat berangkat, HR sudah menyiapkan golok yang dititipkan ke DN. Begitu sampai di TKP, golok itu disembunyikan DN di semak-semak,” kata Kusworo.
Sesuai rencana, sebelum HR melakukan eksekusi, mereka menggelar pesta miras oplosan. Miras oplosan ini terdiri atas dua botol air mineral, alkohol dan minuman suplemen. Saat miras tersebut habis dan mereka dalam kondisi mabuk, HR berpura-pura pergi buang air, dan mengambil golok yang sebelumnya disembunyikan DN.
Dengan golok itulah HR menghabisi Agus. “Awalnya HR membacok korban dari belakang dan mengenai kepala. Saat itu korban sempat lari dan terus dikejar tersangka. Begitu korban ambruk, tersangka kembali membacok korban berkali – kali hingga akhirnya korban tewas,” ujar Kusworo.
Melihat korbannya tewas, ketiga tersangka kemudian menutup jenazah korban dengan pasir untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya mereka pulang ke rumah masing – masing. Jenazah Agus sendiri ditemukan Jumat (28/4) pagi oleh nelayan yang hendak melaut.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat ketiga tersangka ini dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk pembunuhan berancana, ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kusworo.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya motor milik korban dan tersangka, golok milik HR dan pakaian milik korban maupun tersangka. (*/dan)