JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPR Miryam S Haryani. Sebelumnya, tim Satgas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Miryam yang berstatus buronan ditangkap oleh tim Satgas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (1/5/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, status penahanan Miryam akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan. “Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan, akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Agus seperti ditulis Kompas.com, Senin (1/5/2017).
BACA :
Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.
KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.
“Seharusnya, sejak awal tersangka bisa koperatif dan datang pada panggilan KPK,” kata Agus. (*/rep)