FaktualNews.co

Polisi Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal, Sita 3 Dump Truk dan 1 Alat Berat

Kriminal     Dibaca : 2566 kali Penulis:
Polisi Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal, Sita 3 Dump Truk dan 1 Alat Berat
Lokasi penggerebekan galian C yang diduga ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017). Foto : FaktualNews/R Suhartomo
Polisi Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal, Sita 3 Dump Truk dan 1 Alat Berat

Lokasi penggerebekan galian C yang diduga ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017).
Foto : FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Jombang menggerebek lokasi tambang galian C diduga ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017) sore.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan tiga unit dump truk dan sebuah alat berat excavator yang kedapatan sedang beroperasi di lokasi.

 

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

“Penggerebekan ini kita lakukan karena disini ada penambangan galian C diluar koordinat yang ditentukan sesuai  ijin yang tertera,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat kepada sejumlah wartawan di lokasi penggerebekan.

Norman menjelaskan, lahan yang terdampak penambangan tersebut meluas sebanyak 5 hektar dari koordinat yang sudah ditentukan. “Tiga sopir dan satu operator alat berat kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan guna mengetahui siapa pemilik tambang. Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,”ujarnya.

BACA JUGA:

Namun demikian, Norman enggan menyebutkan masing-masing identitasnya. Baik pemilik maupun sopir yang diamankan.

Jika terbukti, lanjut Norman, ancaman jeratannya adalah Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. “Yang jelas kita dalami dulu,” tandasnya. (on/oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN