Lagi Asyik Konsumsi Sabu di Dalam Mobil, Dua Pemuda Trawas Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari Polsek Trawas berhasil menangkap dua warga yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobil yang diparkir di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (2/5/2017).
Dua orang yang diamankan tersebut berinisial AGW (30) warga Desa Ketapanrame dan NAP (24) warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas. Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua pelaku.
BACA : Asyik Nyabu Di Kamar Mayat, Enam Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dibekuk Satpam
Saat itu, petugas gabungan Polsek Trawas, Unit Sabhara dan Unit Reskrim melakukan patroli wilayah dan mencurigai sebuah kendaraan mobil Toyota Innova yang berhenti di Jalan Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil terdapat dua orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Keduanya diamankan di dalam mobil yang diparkir di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Keduanya diamankan saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto dikutip dari beritajatim.com, Selasa (2/5/2017).
BACA : Nyabu Bareng Purel, Tiga Oknum Polisi Diamankan ?
Ia menambahkan dari tangan dua pelaku petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu buah alat hisap sabu, dua buah klip plastik diduga berisi sabu masing masing dengan berat kotor 0,3 gram dan 0,8 gram. Selain itu, juga ditemukan dua bendel klip plastik merk C TIK, satu buah alat timbang merk CHQ warna hitam, satu buah Airsoft Gun bertuliskan WG dengan nomor seri 13G36466.
Empat buah selongsong peluru, satu buah selongsong peluru yang masih berisi, satu buah tabung gas CPt merk RCF, dua buah korek api dan satu bungkus rokok merk LA, satu unit mobil Toyota Innova nopol S 1621 HC warna coklat metalik, satu buah handphone nokia tipe 1110 warna hitam, satu buah handphone Samsung Jr Dupa warna putih.
BACA : BNN Razia Tempat Tinggal LC, Dua Orang Postif Konsumsi Narkoba
“Serta satu buah surat tugas liputan wartawan surat kabar mingguan (SKM) atas nama M Ghufron dengan nomor surat 25/RN/VI/ 2016. Dari keterangan keduanya, mobil tersebut milik M Ghufron yang disewa. Mereka tak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat Airsoft Gun, kita akan panggil pemilik mobil,” terangnya.
Sementara barang bukti sabu yang dikonsumsi pelaku, menurut Sutarto dibeli dari seseorang yang ada di Pandaan, Pasuruan dengan harga Rp1,2 juta per gramnya. Dari 1 gram tersebut dijadikan poket kecil yakni sebanyak 10 poket dengan harga Rp 200 per poketnya. Selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga sebagai pengguna. Keduanya Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*/REP)