MADIUN, FaktualNews.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Madiun berinisial SWT (60) ditangkap Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun. Itu setelah ia tertangkap basah mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno menuturkan, SWT bekerja sebagai pengawas sekolah dasar di Kabupaten Madiun. Berdasarkan informasi dari masyarakat, SWT kerap mengadakan pesta narkoba di rumahnya.
“Kami mendapat informasi awal dari masyarakat. Kemudian kami kembangkan informasi itu dan kami lakukan penyelidikan. Setelah mendapat titik terang, kami tangkap tersangka di rumahnya,” kata AKP Agung, Selasa (2/5/2017) siang.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Banjarsari RT 14/RW 3 Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa timur, pada Jumat (28/4/2017) lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paketan kecil berisi sabu-sabu, dengan berat masing-masing 0,09 gram dan 0,08 gram.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan untuk menghisap sabu di meja ruang tamu tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku baru memakai sebanyak tiga kali, sejak Desember 2016 lalu.
“Tersangka mengaku baru tiga kali mengonsumsi sabu-sabu, mulai Desember 2016,” kata Agung.
Saat ditanya oleh polisi, alasannya memakai sabu karena iseng dan menambah percaya diri saat menghadiri pesta pernikahan tetangganya.
“Rencananya mau dipakai hari Sabtu dan Minggu kemarin, ada acara hajatan, campursari,” kata STW yang memiliki tiga orang cucu ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(tribunnews/ivi)