FaktualNews.co

Fahira Beri Hadiah HP Xiaomi Bagi yang Menemukan Pemilik Akun Nathan P Suwanto

Nasional     Dibaca : 1859 kali Penulis:
Fahira Beri Hadiah HP Xiaomi Bagi yang Menemukan Pemilik Akun Nathan P Suwanto
Capture twitter Nathan P Suwanto
Nathan-P-Suwanto

Capture twitter Nathan P Suwanto

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Sosok Nathan P Suwanto mendadak viral di media sosial. Pria ini mengunggah postingan mencari pembunuh bayaran untuk membunuh Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani dan lainnya.

“If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Habib Rizieq, Buni Yani and friends, lemme know”.

Entah bercanda atau apa maksud Nathan memposting hal seperti itu. Yang jelas kini dia menghadapi laporan pidana.

BACA : Kesal Diancam Hendak Dibunuh, Pria Di Banyuwangi Tendang Anaknya Sampai Tewas

Anggota DPD dari DKI Jakarta Fahira Idris meminta agar Nathan dicari sampai ketemu. Fahira bahkan menjanjikan hadiah sebuah HP Xiaomi untuk orang yang pertama kali melaporkan Nathan ke polisi.

“Jadi ceritanya ada yang mau bunuh saya? Tolong bantu saya menemukan alamat bocah ini ya sahabat-sahabatku. Dan ada sayembara khusus bagi sahabat saya yang tinggal di Surabaya. Bila ada yang berhasil melaporkan Nathan ke polisi akan ada hadiah HP Xiaomi untuk pelapor pertama,” tulis Fahira di akun twitternya.

Akun Nathan P Suwanto sudah tak bisa diakses. Beberapa waktu lalu Nathan sempat meminta maaf pada Buni Yani.

Buni Yani mengunggah permohonan maaf Nathan di akun @BuniYani tanggal 29 April lalu. Dalam postingan itu Nathan mengaku menyesal mengumbar ancaman di media sosial. Dia meminta maaf sebesar-besarnya.

“Sungguh tidak ada keinginan dari saya untuk mencelakai Bapak. Jika dizinkan saya ingin menelepon Bapak secara langsung untuk meminta maaf,” tulis Nathan.

BACA : Kader Golkar Terjerat UU ITE, Karena Memosting Gambar yang Dinilai Hina Bupati Gresik

“Nathan P Suwanto meminta maaf setelah mengancam mau membunuh saya dan beberapa orang. Mengapa kebencian begitu masif terjadi sekarang ini,” balas Buni Yani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Nathan ke polisi. Politikus Gerindra ini tak mau ada orang mengumbar ancaman dan teror di media sosial.

Ucapan Fadli tak main-main. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, selaku Kuasa Hukum Fadli Zon mendatangi Bareskrim Polri, Senin (1/5).

Agustiar menjelaskan, pelaporan dilakukan karena cuitan dari Nathan mencoreng nama baik dan mengancam keselamatan kliennya. Dia berharap Bareskrim Polri dapat bergerak cepat menindaklanjuti laporan.

“Bukti-bukti yang kami serahkan hari ini adalah tautan dan foto tampilan tweet terkait. Selain itu kami juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran tweet,” kata Agustiar.

Dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan Nathan adalah UU Nomor 11 taun 2008 tentang ITE khususnya pasal 28 ayat 2 mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (*/REP)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
merdekacom