FaktualNews.co

Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi : Milik Basyarudin

Peristiwa     Dibaca : 1550 kali Penulis:
Penggerebekan Galian C Diduga Ilegal, Polisi : Milik Basyarudin
Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Reskrim Polres Jombang menggrebek lokasi galian C diduga illegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017) sore kemarin.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, pemilik galian C yang digerebek pihaknya yakni H Basyarudin (50) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang

“Pemiliknya H Basyarudin. Yang bersangkutan masih diperiksa, ada dikantor” kata Norman saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (02/05/2017).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah  Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat  Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang.

“Sejumlah saksi juga kita mintai keterangan,” beber Norman.

Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi).

Galian C ini diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Dan jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Milryar rupiah. “Ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 miliar mas,” pungkasnya. (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza