Politik

MAKI Laporkan Fahri Hamzah dan Tiga Pimpinan DPR ke MKD

Puluhan anggota DPR melakukan aksi walk out (WO) dari ruang sidang paripurna hak angket KPK, Jumat (28/4/2017). (Kompas.com)

 

JAKARTA, FaktualNews.co – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan tiga pimpinan lain, yakni Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keempatnya dinilai telah melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan hak angket KPK di Rapat Paripurna DPR, Jumat 28 April 2017.

Baca :[divider]

“Pengambilan persetujuan hak angket di rapat paripurna melanggar kode etik karena pimpinan sidang memimpin rapat paripurna tak sesuai mekanisme maupun ketentuan yang berlaku,” kata Boyamin di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip dari metrotvnews.com, Rabu (3/5/2017).

Boyamin menjelaskan, lazimnya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi atau voting. “Risalah rapat dengan cara apa? Aklamasi tidak dilakukan karena ada yang menolak dan interupsi. Voting juga tidak,” kata dia.

Ia menambahkan, bila ada yang tak setuju juga biasanya fraksi-fraksi melakukan lobi. Tapi, itu pun tidak digubris.

Hak angket UU MD3

“Syarat formil tak memenuhi syarat, melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD). Jadi, kami melaporkan pimpinan sidang. Anggota saja nggak boleh melanggar aturan, masa pimpinan melanggar,” kata dia.

Kejanggalan lain, kata dia, tak dibacakannya pengusul hak angket. Padahal, saat hak angket Century, 100 anggota dewan yang mengusulkannya diumumkan. (*/REP)