PASURUAN, FaktualNews.co – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Pasuruan, meluruk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (03/5/2017).
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada pekan lalu di Jakarta.
Selain melakukan orasi, mereka membawa poster dan banner yang berisikan tuntutan aksi tersebut. Menurut mereka, tuntutan JPU atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur aktif DKI Jakarta itu tidak fair. Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
“Tuntutan itu sengaja menghilangkan pasal 165 a tentang penistaan agama. JPU mengedepankan pasal 165 tentang ujar kebencian. Kalau ujaran kebencian ya ringan hukumannya. Seharusnya, dikenakan melanggar pasal penistaan agama. Kami minta JPU untuk mengedepankan keadilan,” ujar Koordinator Aksi, Nawawi.
Nawawi berharap, majelis hakim bisa berpikir terbuka dan tidak mengacu pada tuntutan JPU dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Ahok tersebut. Sehingga, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Sementara itu, Kejari Pasuruan, Adi S mengatakan, pihaknya akan menyampaikan semua permintaan dari para ormas tersebut. “Ya tentunya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tandasnya.(beritajatim/ivi)