JOMBANG, FaktualNews.co – Pria berinisial AB (45), oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang tega menganiaya istrinya sendiri, DRS (41). Akibatnya, kini Kepala Unit Terminal Bongkar Muat itu mendekam di ruang tahanan Mapolres Jombang.
Penganiayaan yang dilakukan warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini setelah dirinya diketahui memiliki selingkuhan oleh sang istri.
“Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sebenarnya terjadi Senin 27 Maret lalu, malam hari,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Selasa (3/5/2017).
Norman menjelaskan, saat itu, pasutri AB dan DRS naik mobil dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara keluarga.
Di tengah jalan, di Jalan Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, keduanya bertengkar hebat.
Itu setelah sang istri mengetahui suaminya memiliki selingkuhan.
Cekcok mulut mencapai puncaknya, sehingga si suami tak mmampu mengendalikan emosi dan sejurus kemudian menggampar istrinya.
“Ketika itu, si suami juga menendang, menjambak korban, serta menyuruh istrinya turun dari mobil di tengah perjalanan,” ungkap Norman.
Ia melanjutkan, karena si istri tak segera turun dari mobil, tersangka pelaku menurunkan istrinya dari mobil secara paksa.
Korban diturunkan di Jalan Raya Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Kebetulan saat itu ada teman kerja tersangka berada tak jauh dari lokasi itu. Teman tersangka menolong korban dan berusaha mengantar ke rumah korban dengan motor,” ujar Wahyu.
Namun baru sampai di dekat rumah korban, tersangka mengejar korban, sehingga korban dan teman pelaku terjatuh.
BACA JUGA:
“Pertengkaran baru berhenti saat keduanya dilerai petugas keamanan perumahan tempat kediaman korban dan pelaku,” lanjutnya.
Tak terima dengan perlakuan sang suami, korban melaporkan ke Mapolres Jombang.
Berbekal laporan dan keterangan saksi korban, polisi lantas mencokok tersangka.
Selain meringkus tersangka AB, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Kijang putih, dua buah cincin, satu jam tangan, dua celana jins, dan satu kaos yang diduga digunakan tersangka saat menganiaya korban.
“Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Norman. (on/oza)