JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah berhak dan bisa membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti-Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dikutip dari tribunnews.com, Selasa (2/5/2017).
Baca : Tolak HTI, Ratusan Anggota Banser Ngawi Orasi di Depan Masjid Agung
Menurut Tjahjo, setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI.
Bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.
“Berarti dia organisasi liar,” terang Tjahjo.
Baca : Ini Penjelasan Ansor Tolak Kegiatan Diskusi Muslimah HTI di Jombang
Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Hal ini karena status hukum organisasi itu masih menjadi sengketa.
“Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja,” tegas Tjahjo. (*/REP)