Kriminal

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Ngepeh Dilaporkan Anggota BPD ke Kejaksaan

Foto : Ilustrasi

 

NGANJUK, FaktualNews.co – Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngepeh, Sukarno melaporkan Kepala Desa Ngepeh, Loceret, Affifudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/5/2017), terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang berasal dari Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp490 juta.

Anggota BPD Desa Ngepeh Sukarno menjelaskan, sejumlah temuan penyimpangan anggaran DD tahun 2016 diantaranya, dugaan korupsi dana operasional pemerintah desa sebesar 64.798.000, korupsi pembangunan jalan desa Rp135 juta dari dana desa, sarana pertanian peternakan perikanan tahun 2016 Rp21.159.000, dana wisata Rp97 juta bersumber dari DD, dana jalan desa tahun 2016 Rp80 juta, dana infrastruktur desa  tahun 2016 Rp42 juta.

Kemudian dugaan korupsi dana pembangunan sanitasi Rp50n juta anggaran bersumber dari DD dan pungli sertifikat tanah sawah setiap bidang Rp750 ribu.

Baca : [divider]

“Dari awal, saya yang tidak setuju kalau dana desa tahun 2016 gak jelas peruntukanya. Dari dugaan saya Kepala Desa Ngepeh memalsukan tanda tangan anggota BPD untuk memuluskan aksinya. Laporan yang saya serahkan sudah ada bukti-bukti konkret dugaan penyimpangan DD,” kata Sukarno didampingi LSM MAPAK usai menyerahkan laporan, Kamis (4/5/2017).

Masih kata Sukarno, saat proses pengerjaan pun, Kades tidak pernah melibatkannya sebagai perwakilan masyarakat desa. “Setiap kali saya mempertanyakan mengenai proyek dana desa itu, Kades selalu mengelak,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Nganjuk Asis W melalui Kasi Pidsus Eko Baroto menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu anggota BPD terkait dugaan korupsi anggaran Dana Desa. “Kita akan pelajari dulu sejauh mana kasus ini, kalaupun ada indikasi atau bukti adanya dugaan penyelewengan dana kita akan lakukan proses penyelidikan,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (4/5/2017).

Terkait laporan tersebut, Kades Ngepeh Afiffudin mengelak bahwa dirinya melakukan penyelewengan Dana Desa dan mengenai dugaan itu sudah  diselesaikan di tingkat desa. “Sempat kaget, kok ada yang melaporkan saya ke Kejaksaan. Saya dianggap menyelewengan DD,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis (4/5/2017).

Ia membantah bahwa dirinya telah menyelewengkan anggarana DD tahun 2016 lalu. “Tidak benar itu,” kata Afiffudin. (kus/REP)