Kesadaran Tertib Lalin di Jombang Rendah, Empat Bulan 3.677 Pelanggar
JOMBANG, FaktualNews.co – Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih tergolong tinggi. Mulai Januari hingga April 2017 saja, sebanyak 3.677 pengguna jalan yang terbukti melanggar lalulintas.
Jika di urut kan se-Jawa Timur, maka Jombang menempati posisi ke 3. Urutan pertama diduduki Satlantas Polrestabes Surabaya dengan kasus tilang sebanyak 11.402. Selanjutnya wilayah Polres Sidoarjo sebanyak 4.465 kasus tilang.
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
- Polwan Satlantas Polres Jombang Pakai Kebaya Layani Pembuatan SIM, Berikut Videonya
- Menelisik Aksi Calo Pembuatan SIM di Satlantas Polres Jombang (1): SIM C Dibandrol 850 Ribu
[/box]
“Di Kabupaten Jombang masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas, sehingga tindakan petugas diperlukan dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas,” jelas Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana, Rabu (03/05/2017)
Ia menambahkan, Satlantas Polres Jombang telah bekerja secara optimal untuk memberikan penyuluhan, pengarahan, serta himbauan kepada pengendara kendaraan bermotor di kabupaten Jombang. Namun nyatanya hingga kini masyarakat Kota Santri masih belum menyadari akan pentinggnya tertib berlalulintas.
“Kita sudah mengarahkan masyarakat umtuk menggunakan alat keselamatan berkendara lalu lintas serta melengkapi kendaraan, dengan surat-surat kendaraan dan menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan,” paparnya.
Selain itu, meningkatnya jumlah pengendara yang terkena tilang juga membuktikan kinerja pihak Kepolisian yang komitmen menekan angka kecelakaan dan kriminal di jalan. Dan peringkat ke-3 ini juga membuat jajarannya tambah bersemangat dalam bekerja melayani masyarakat.
“Angka-angka ini membuat anggota di lapangan tambah semangat,” tambahnya.
Inggal membeberkan, sistem E-Tilang mulai diterapkan pada Jumat (16/12/2016). Sistem ini akan membuat data tilang dimasukkan ke aplikasi. Setiap pelanggar akan menerima pemberitahuan via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran dan denda bisa dibayar melalui m-Banking, ATM, dan Teller BRI dan BNI.
“Data tilang ini terhubung dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Polisi dapat memblokir regident kendaraan apa bila pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK,” pungkasnya.(mjb1/ivi)