Kriminal

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Pil Koplo Antar Kampus

Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L antar kampus, Kamis (4/5/2017). FaktualNews.co/Arief/

JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap dua mahasiswa yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L antar kampus, Kamis (4/5/2017).

Dua mahasiswa itu yakni, AS (20), mahasiswa semester II salah satu perguruan tinggi di Jombang, warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek dan  ALH (19), mahasiswa asal Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 85 butir pil koplo dan uang Rp125 ribu.

Baca : [divider]

“Dua pelaku yang juga masih mahasiswa ini kita tangkap secara terpisah. Mereka merupakanan jaringan pengedar pil koplo antar-kampus. Sejumlah barang bukti turut kita amankan dalam penangkapan dua mahasiswa itu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Hasran, kepada awak media, Kamis (4/5/2017).

Hasran menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Walhasil, muncul dua nama mahasiswa yang diduga kuat sebagai pengedar pil haram tersebut.

Pada saat bersamaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi pil koplo di Desa Keras, Kecamatan Diwek. Tak ingin membuang kesempatan, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap ALH.

Awalnya, ALH mengelak tudingan polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan, dia tidak bisa berkutik karena ditemukan 50 butir pil koplo di saku serta uang Rp50 ribu. “Esoknya, kita menangkap AS di sebuah warung Jl Prof Muh Yamin, Desa Pandanwangi, dengan barang bukti lima butir pil koplo dan uang Rp75 ribu,” pungkas Hasran. (REP)