MALANG, FaktualNews.co – Akibat perbuatannya yang menyetrum empat siswanya sendiri, Tjipto Yuwono, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri Lowokwaru III.
“Sudah dicopot, tidak jadi kepala sekolah lagi,” ujar Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, seperti dilansir detikcom, Kamis (4/5/2017).
Sutiaji mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus Tjipto oleh Dinas Pendidikan. “Ditarik ke diknas, karena perbuatannya tidak lagi jadi kepala sekolah,” sambung Sutiaji.
Sutiaji menambahkan, pihaknya masih menunggu kajian selanjutnya untuk memungkinkan apakah akan ada sanksi lain ke Tjipto atau tidak. Tentunya pertimbangan pemberian sanksi dengan merujuk undang-undang atau peraturan yang berlaku.
“Kami masih mengkaji dengan PP 53 atau aturan yang baru untuk sanksi, pasti ada itu,” tegasnya.
Belakangan diketahui, Tjipto menderita sakit, sehingga libur dari rutinitas serta tak menghadiri panggilan Polres Malang Kota atas kasus penyetruman yang dilakukannya.
“Kepala sekolah tidak hadir, karena sakit, bukti keterangan dokter diberikan kepada kami,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan terpisah. (*/oza)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]