FaktualNews.co

Kades Ngepeh Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana Desa

Peristiwa     Dibaca : 3374 kali Penulis:
Kades Ngepeh Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana Desa
Kepala Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Afiffudin membantah telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2016 serta pemalsuan tanda tangan, Jumat (5/5/2017). FaktualNews.co/Kuswanto/
Kades Ngepeh

Kepala Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Afiffudin membantah telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2016 serta pemalsuan tanda tangan, Jumat (5/5/2017). FaktualNews.co/Kuswanto/

 

NGANJUK, FaktualNews.co – Kepala Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Nganjuk, Afiffudin membantah telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2016 serta pemalsuan tanda tangan seperti yang dilaporkan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngepeh, Sukarno ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

“Semua tahu saya tidak menggunakan uang desa untuk keperluan pribadi. Tapi untuk pembangunan desa,makanya tidak mungkin saya korupsi uang desa yang jumlahnya ratusan juta mas,” katanya kepada FaktualNews.co saat ditemui di rumahnya, Jumat (5/5/2017).

BACA : [divider]

Afiffudin menyatakan, uang sekitar Rp490 juta lebih yang dituduhkan ke dirinya, menurutnya salah besar. Karena, uang tersebut digunakan untuk membangun desanya. “Semuanya jelas peruntukannya buat masyarakat desa saya, apa yang saya lakukan sudah sepengetahuan Ketua BPD dan LPM Desa,” terangnya.

Ia menegaskan, semua penggunaan keuangan desa bisa dipertanggungjawabkan. Terkait pembagunan tempat kuliner yang akan dikerjakan dari anggaran DD sudah disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).

Bahkan penggunaan dana tersebut sudah dikonsultasikan dengan BPD. Saat itu BPD tidak mempermasalahkan, dengan catatan penggunaan uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas bukan untuk kepentingan pribadi. Di kantor desa sudah saya sampaikan, memang terkait tanda tangan itu saya akui saya salah,tapi saya tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan yang dimaksud warga saya,” ungkap Affifudin.

Sebelumnya, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngepeh, Sukarno melaporkan Kepala Desa Ngepeh, Loceret, Affifudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/5/2017), terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang berasal dari Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp490 juta.

Anggota BPD Desa Ngepeh Sukarno menjelaskan, sejumlah temuan penyimpangan anggaran DD tahun 2016 diantaranya, dugaan korupsi dana operasional pemerintah desa sebesar 64.798.000, korupsi pembangunan jalan desa Rp135 juta dari dana desa, sarana pertanian peternakan perikanan tahun 2016 Rp21.159.000, dana wisata Rp97 juta bersumber dari DD, dana jalan desa tahun 2016 Rp80 juta, dana infrastruktur desa  tahun 2016 Rp42 juta.

Kemudian dugaan korupsi dana pembangunan sanitasi Rp50n juta anggaran bersumber dari DD dan pungli sertifikat tanah sawah setiap bidang Rp750 ribu. (kus/REP)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul