FaktualNews.co

Nekat Edarkan Sabu, Pemandu Lagu Diciduk di Kos-Kosan

Kriminal     Dibaca : 1818 kali Penulis:
Nekat Edarkan Sabu, Pemandu Lagu Diciduk di Kos-Kosan
Seorang pemandu lagu yang diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.FaktualNews/ivin

Seorang pemandu lagu yang diamankan polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.FaktualNews/ivin

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anik Setyo Wati, (34), seorang pemandu lagu ditangkap aparat Satreskoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (04/5/2017). Warga Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ini diringkus karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, Anik ditangkap petugas sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Ketika itu petugas menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Raya Wahid Hasyim, Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

“Dalam penangkapan itu, barang bukti yang kita temukan yakni berupa sabu seberat 15,48 gram yang disimpan dalam 4 plastik klip. Sebuah timbangan digital serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (04/5/2017).

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

Menurut Kapolres, penangkapan itu bermula dari pengembangan petugas kepolisian yang beberapa jam sebelumnya berhasil meringkus Dendi Desan alias Grandong (19), asal Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Grandong dibekuk petugas di rumah kos di Perum Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon.

Dari tangan Grandong, petugas menyita barang haram narkoba jenis sabu seberat 4,76 gram yang disimpan dalam plastik klip. Oleh Grandong, sabu tersebut disembunyikan di dalam plafon toilet kamar kos. Selain itu, sebuah timbangan digital juga tak luput dari penyitaan petugas.

“Dari pengakuan pelaku, sabu ini diedarkan kepada para pelanggannya dan beberapa rekannya sesama pemandu lagu. Untuk satu paket, dijual dengan harga Rp 600 ribu. Dari itu ia mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” terang Kapolres.

Selain itu, petugas juga menangkap Ali Budi (42), yang notabene rekan Grandong. Buruh pengrajin sepatu itu ditengara ikut serta dalam mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Selain pengguna, Ali juga berperan sebagai kurir dan mengantarkan paket narkoba tersebut kepada beberapa pembeli.

“Tersangka akan kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkoba. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kami juga masih mengembangkan siapa bandar penyuplai sabu tersebut. Karena, ASW ini mengaku tidak membeli, tapi mendapat suplai dari seseorang,” tandasnya.(ivi/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin