FaktualNews.co

Pengedar Obat Terlarang Antar Kampus di Kota Santri Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1733 kali Penulis:
Pengedar Obat Terlarang Antar Kampus di Kota Santri Diringkus Polisi
Ilustrasi

Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang mahasiswa yang diduga sebagai bandar obat terlarang jenis pil double L antar kampus, Rabu (03/5/2017).

Yakni, Wida Listiawan Perdana (19), mahasiswa semester II salah satu perguruan tinggi di Jombang. Ia merupakan warga Jl Dr Wahidin SH gang 3 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 140 butir jenis pil koplo dan 1 buah Hp merek Samsung warna putih berikut simcardnya.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

  • Edarkan Pil Dobel L, Kuli Bangunan di Kedawong Diwek Ditangkap Polisi

[/box]

“Pelaku yang juga masih mahasiswa ini kita tangkap setelah melakukan pengembangan kasus. Ia merupakanan jaringan pengedar pil koplo antar-kampus,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Hasran, kepada awak media, Kamis (4/5/2017).

Hasran menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Walhasil, muncul nama Wida yang diduga kuat sebagai bandar pil haram tersebut.

Hingga akhirnya Wida diringkus di sebuah warung di Jalan Prof Muh Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Untuk perkembangan lebih lanjut terkait penyebaran barang haram di wilayah kampus maka pelaku saat ini ditahan di Mapolres Jombang.

“Pelaku sengaja tanpa hak mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza