FaktualNews.co

Periksa 7 Saksi Penggerebekan Galian C, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1515 kali Penulis:
Periksa 7 Saksi Penggerebekan Galian C, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Lokasi penggerebekan galian C yang diduga ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017). Foto : FaktualNews/R Suhartomo
Polisi Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal, Sita 3 Dump Truk dan 1 Alat Berat

Lokasi penggerebekan galian C yang diduga ilegal di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (1/5/2017).
Foto : FaktualNews/R Suhartomo

JOMBANG, FaktualNews.co– Satreskrim Polres Jombang sudah memeriksa 7 orang saksi terkait penggerebekan galian C diduga illegal di di Dusun Karangasem, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Senin (01/05/17) lalu. Dari ketujuh orang yang diperiksa, termasuk pemilik galian C, Basyarudin dan saksi ahli.

Meski begitu, polisi masih belum menetapkan tersangka atas kasus ini.”Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, termasuk satu saksi ahli,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Jumat (5/5/2017).

Norman menegaskan, fenomena galian C di Kabupaten Jombang akan menjadi perhatian khusu pihaknya. Ia berencana untuk membongkar galian C yang tidak berijin dan yang melebihi batas kordinat yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan.

“Yang mennggali diluar koordinat, ataumenyalahi aturan akan kita sikat habis,” tegasnya.

Menurutnya, diantara yang akan diusut tuntas adalah kasus galian C yang sudah digerebeknya beberapa waktu lalu. “Galian C di Bandarkedungmulyo itu contoh galian yang melebihi batas,” ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh penambang liar dan pemilik galian C yang tidak berijin untuk menghentikan usahanya, bila tidak ingin digrebek. “Kita akan sikat mafia galian,” pungkasnya.

Sebelumnya, penggrebekan galian C milik H Basyarudin diduga melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari ijin yang sudah ditentukan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang, nomor 4 tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda palingbanyak 10 Miliar rupiah.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah Dump Truck yang masih membawa hasil tambang dan 1 alat berat Excavator merk Liugong 920 D yang saat ini diamankan di Satlantas Polres Jombang.

Dari hasil penyidikan sementara, penambang diduga melakukan penggalian diluar titik koordinat yang telah ditentukan sesuai IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi). (mjb1/oza)

[box type=”shadow” ]

BACA JUGA :

[/box]

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Tags